Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Dampaknya Terhadap Perseroan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri &...

Anak Usaha WIKA Digugat PKPU, Begini Dampaknya Terhadap Perseroan
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) memberikan penjelasan mengenai gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang menimpa anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON). Gugatan ini diajukan oleh PT Niko Putra Pradama ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Corporate Secretary WIKA, Mahendra Vijaya, menyebutkan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 217/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 16 Juli 2026. Hingga saat ini, manajemen masih mendalami latar belakang munculnya gugatan tersebut.

“Hingga saat ini Perseroan masih menunggu detail lebih lanjut mengenai latar belakang diajukannya PKPU oleh PT Niko Putra Pradama,” ujar Mahendra dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (17/7/2026).

Mahendra menjelaskan, WIKON belum menerima relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kondisi tersebut menyebabkan nilai gugatan dari pihak pemohon belum dapat diketahui secara pasti oleh manajemen.

Meski demikian, manajemen memastikan proses hukum ini tidak menghambat aktivitas perusahaan. Mahendra menegaskan operasional induk maupun anak usaha tetap berjalan normal.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2