STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/9).
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyampaikan seluruh fraksi di DPR mendukung pengesahan ini. PDI Perjuangan, Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat sepakat agar RUU APBN 2026 dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan di Rapat Paripurna. Dengan begitu, APBN 2026 menjadi landasan fiskal pertama bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pidatonya menyampaikan apresiasi kepada DPR. Ia menilai pembahasan berlangsung konstruktif. Purbaya menegaskan arah APBN 2026 fokus pada pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan adil.
“APBN 2026 didesain untuk mendorong aktivitas ekonomi berjalan lebih cepat dan tumbuh lebih tinggi, dengan fokus pada penguatan sektor riil serta daya beli masyarakat untuk mengakselerasi tercapainya kesejahteraan yang berkeadilan,” ujar Menkeu.
APBN 2026 juga mempertegas visi pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan energi. Pemerintah menargetkan ekonomi nasional lebih tangguh, mandiri, dan sejahtera. Instrumen fiskal ini diharapkan menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus menjawab tantangan global dan aspirasi masyarakat.
