STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self Regulatory Organization (SRO) bakal menaikkan batas minimum saham publik atau free float menjadi 15%. Angka ini meningkat dua kali lipat dari ketentuan saat ini sebesar 7,5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK RI, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan langsung komitmen tersebut. Friderica, yang juga merupakan Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua Dewan Komisioner OJK RI dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK RI, berbicara di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Minggu (1/2/2026).
Penerapan kebijakan baru ini memiliki perbedaan perlakuan bagi perusahaan. Calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) wajib langsung memenuhi porsi 15%.
Sementara itu, emiten yang sudah tercatat atau existing tidak perlu terburu-buru. OJK memberikan masa transisi melalui beberapa tahapan bagi mereka.
Langkah strategis ini bertujuan menyelaraskan standar pasar modal Indonesia dengan ketentuan global. OJK menilai peningkatan likuiditas saham sangat penting bagi kredibilitas pasar.
Emiten memiliki banyak pilihan untuk menaikkan porsi saham publiknya. Perusahaan tercatat dapat melakukan aksi korporasi seperti rights issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).
Selain itu, skema Non-HMETD, program saham untuk karyawan (ESOP), maupun manajemen (EMSOP) juga bisa menjadi opsi. Pemegang saham pengendali juga dapat melakukan penawaran umum atau divestasi.
Proses konversi kepemilikan dari bentuk skrip ke skripless atau dematerialisasi turut mendukung peningkatan free float. OJK memastikan aturan teknis mengenai masa transisi akan segera terbit dalam waktu dekat.
Jeffrey Hendrik, Direktur Pengembangan sekaligus Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI menegaskan hal senada. Aturan ini akan berlaku untuk seluruh saham melalui revisi Peraturan Pencatatan 1-A.
Perusahaan yang saat ini sudah masuk dalam daftar tunggu atau pipeline IPO juga harus bersiap. Mereka diminta menyesuaikan porsi saham publik sesuai ketentuan baru sebelum resmi melantai di bursa.
“Perusahaan yang IPO baru, bisa kita tetapkan langsung 15%,” kata Friderica.
“Yang existing akan ada tahapan,” ujar Jeffrey.
