STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan, saat ini pihaknya tengah mengawasi pola transaksi saham PT Paperocks Indonesia Tbk (PPRI) dan PT Diagnos Laboratorium Utama Tbk (DGNS).
Pengawasan terhadap pergerakan kedua saham tersebut dilakukan oleh BEI karena terindikasi adanya adanya pola transaksi yang tidak waja di luar kebiasaan(Unusual Market Activity/UMA).
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman, Selasa 22 Juli 2025, pola gerak saham PPRI dan DGNS cenderung liar dan di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/UMA).
“Oleh sebab itu, Bursa perlu memantau pergerakan harga saham PPRI dan DGNS sebagai bentuk perlindungan bagi investor,”tulis Yulianto dalam keterangannya.
Yulianto mengakui, pengumuman UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Namun, dia meminta investor berhati-hati dengan memperhatikan jawaban manajemen PPRI dan DGNS atas permintaan konfirmasi BEI terkait perkembangan harga kedua saham ini. Yulianto pun berharap agar investor mencermati dua saham perusahaan tercatat di atas dan keterbukaan informasi.
Yulianto meminta investor mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat tersebut jika belum mendapatkan persetujuan RUPS. Investor perlu mempertimbangkan matang berbagai kemungkinan yang dapat timbul sebelum memutuskan berinvestasi di saham PPRI dan DGNS.
Hingga pukul 9.50 WIB perdaganga saham di BEI, Rabu 23 Juli 2025, harga saham PPRI terpantau di level Rp141 per unit, turun 2,83% jika dibandingkan harga penutupan, Selasa 22 Juli 2025 sebesar Rp145 per unit. Jika dibandingkan antara harga awal Juli 2025 terhghadap harga penutupan Selasa, 22 Juli 2025, harga saham PPRI telah anjlok 15,20%, dari Rp171 per unit menjadi Rp145 per unit.
Adapun harga saham DGNS berada di posisi Rp156 per unit, turun Rp1 dibanding penutupan, Selasa 22 Juli 2025. Selama perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) bulan Juli 2025 ini, saham DGNS turun sebesar 1,29%, dari Rp154 per unit pada 1 Juli 2025 menjadi Rp156 per unit pada 22 Juli 2025. (konrad)