STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sepatu Bata Tbk (BATA) melakukan perubahan usaha berupa pengurangan kegiatan usaha. BATA ke depan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang industri manufaktur alas kaki. Hal ini terungkap dalam keterbukaan informasi, Jumat (24/10/2025).
Hatta Tutuko, Sekretaris Perusahaan BATA, menyampaikan, sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika industri alas kaki di Indonesia, BATA telah melakukan transformasi model bisnis secara bertahap untuk memastikan keberlanjutan dan efisiensi operasional jangka panjang.
“Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kondisi pasar, biaya operasional, tingkat utilisasi pabrik, serta perubahan perilaku konsumen, BATA memutuskan untuk menghentikan kegiatan produksi alas kaki di fasilitas pabriknya guna menyesuaikan strategi bisnis dengan dinamika pasar saat ini,” katanya.
Menurut Hatta, detelah penghentian kegiatan produksi, Perseroan telah menyelesaikan proses transisi produksi kepada pemasok lokal di Indonesia secara bertahap. Langkah strategis ini memungkinkan Perseroan untuk meningkatkan fleksibilitas rantai pasok, sehingga mampu menyesuaikan volume dan jenis produk sesuai kebutuhan pasar secara lebih cepat.
Selain itu, langkah ini memungkinkan Perseroan untuk mengurangi beban biaya tetap dan meningkatkan efisiensi biaya produksi. Ini sejalan dengan strategi asset-light yang lebih adaptif, memperkuat fokus pada kegiatan utama Perseroan, yaitu distribusi, pemasaran, dan penjualan produk alas kaki serta produk gaya hidup terkait melalui jaringan toko dan kanal digital Perseroan.
Dengan model operasional baru ini, Perseroan tidak lagi menjalankan kegiatan usaha di bidang industri manufaktur alas kaki, dan tidak memiliki rencana untuk melanjutkan kegiatan produksi di masa mendatang.
Oleh karena itu, Direksi Perseroan memandang perlu untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan agar selaras dengan model bisnis terkini. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk menghapus Kode KBLI No. 15201, yang berkaitan dengan kegiatan industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari.
Selanjutnya, Perseroan akan menyesuaikan kegiatan usahanya dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagaimana tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseroan. Untuk itu, Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 25 September 2025 untuk Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan serta penyusunan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penghapusan KBLI No. 15201 tersebut akan dilakukan setelah Notaris menuangkan hasil RUPSLB ke dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, yaitu pada saat perubahan Anggaran Dasar Perseroan memperoleh persetujuan dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
