STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membeberkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) agar suspensi sahamnya bisa dibuka. Hingga saat ini, perdagangan saham emiten tersebut masih dihentikan sementara oleh otoritas bursa.
I Gede Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menjelaskan bursa memiliki kriteria khusus sebelum menggembok saham tersebut dilepas. Syarat utama berkaitan dengan pemenuhan kewajiban laporan keuangan dan penyelesaian sanksi.
“Bursa dapat mempertimbangkan untuk membuka suspensi perdagangan saham MKNT apabila Perseroan telah memenuhi kewajiban kepada Bursa dan menyelesaikan kondisi penyebab suspensi,” ujar Nyoman di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Nyoman merinci setidaknya ada tiga poin utama yang harus diselesaikan MKNT. Pertama, perseroan wajib menyampaikan seluruh laporan keuangan interim. Hal ini mencakup Laporan Keuangan Triwulan (LKTW) 1, 2, dan 3 untuk periode tahun 2024 serta 2025.
Kedua, emiten ini harus melunasi seluruh sanksi denda kepada pihak Bursa. Ketiga, MKNT wajib menyelesaikan isu keraguan terhadap kelangsungan usaha (going concern).
Sebagai informasi, saham MKNT telah disuspensi di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Kamis, 11 Juli 2024. Langkah ini diambil bursa karena adanya indikasi keraguan atas kelangsungan usaha perseroan. Saat ini, MKNT tercatat berada di Papan Pemantauan Khusus.
Dalam upaya memperbaiki posisi keuangan, MKNT berencana melakukan aksi korporasi besar. Perseroan akan melakukan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
MKNT berniat menerbitkan 992,92 miliar saham baru. Harga pelaksanaannya dipatok sangat rendah, yakni Rp1 per saham. Aksi ini merupakan langkah konversi utang menjadi saham dengan nilai mencapai Rp992,92 miliar.
Utang yang akan dikonversi berasal dari kreditur PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH) dan PT Mantra Capital Persada (MCP). “Penerbitan saham baru tersebut bertujuan memperbaiki posisi keuangan perusahaan melalui pelunasan kewajiban utang,” tulis manajemen MKNT dalam prospektusnya.
Selain konversi utang, para kreditur baru ini berencana menyuntikkan dana tunai senilai Rp100 miliar. Rinciannya, HBEH menyetor Rp82 miliar dan MCP sebesar Rp18 miliar. Dana segar tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional Raja Udang Malingping (RUM) serta Citra Baru Steel (CBS).
Rencana ini akan berdampak besar pada struktur kepemilikan saham perusahaan. HBEH diprediksi menjadi pengendali baru dengan kepemilikan 80,7% atau sekitar 717,20 miliar saham. Sementara itu, PT Mantra Capital akan menguasai 18,65% atau 165,72 miliar saham.
Aksi korporasi ini menyebabkan dilusi kepemilikan yang sangat signifikan bagi pemegang saham lama, yakni mencapai 99,41%. Porsi kepemilikan publik yang semula 66,11% akan menyusut drastis menjadi hanya 0,41%.
Begitu juga dengan pemegang saham besar lainnya. PT Monjess Investama akan terdilusi dari 22,63% menjadi 0,14%. PT Sun International Capital turun dari 6,25% menjadi 0,04%. Adapun PT KPD Simas Equity Fund menyusut dari 5,01% menjadi 0,03%.
Manajemen MKNT akan meminta restu pemegang saham terkait rencana besar ini. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dijadwalkan berlangsung pada 16 April 2026 mendatang. (daiz/konrad)
