STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I perdagangan saham, Rabu (03/7/2024).
BEI menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham FORU di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut. Perdagangan saham FORU disuspensi karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
BEI tak menyebutkan berapa nilai ‛peningkatan harga kumulatif yang signifikan saham FORU hingga memerlukan suspensi tersebut. Namun, Otoritas Bursa menegaskan bahwa suspensi perdagangan saham FORU sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
BEI mengimbau kepada para pihak berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Manajemen Perseroan. (konrad)