back to top
Kamis, Januari 22, 2026
26.4 C
Jakarta

BEI Cabut Status Suspensi, Saham Ini Bisa Diperdagangkan Lagi Mulai Sesi Satu!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Setelah sempat dihentikan sementara, saham PT Charnic Capital Tbk (NICK) akhirnya bisa diperdagangkan kembali. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka kembali perdagangan saham NICK mulai sesi pertama hari ini, Kamis, 26 Juni 2025.

Saham NICK kembali masuk ke Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Pembukaan ini disampaikan langsung oleh pihak BEI melalui keterbukaan informasi.

“Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham NICK di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 26 Juni 2025,” ujar Pande Made Kusuma Ari A., Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, dalam keterbukaan informasi dikutip Kamis (26/6/2025).

Sebelumnya, saham NICK dihentikan sementara pada 25 Juni 2025. Suspensi dilakukan karena harga sahamnya melonjak drastis dalam waktu singkat. Langkah ini diambil sebagai bentuk cooling down untuk menjaga perlindungan investor.

“Penghentian sementara perdagangan saham dilakukan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar agar mempertimbangkan secara matang informasi yang ada sebelum mengambil keputusan investasi,” terang Made.

Pada perdagangan Selasa, 24 Juni 2025, saham NICK tercatat naik tajam. Harga sahamnya melonjak Rp215 atau 17,41% menjadi Rp1.450 per lembar. Volume transaksi mencapai 31.500 lembar dengan nilai total Rp42,04 juta. Saham ini diperdagangkan sebanyak 113 kali.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Perluas Segmen Pasar, MPPA Tambah Setoran Modal Anak Usaha Menjadi Rp51,65 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA) telah...

Buat Investasi Pribadi, Direktur BAUT Serok 1,6 Juta Lembar Saham Perusahaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Simon Hendiawan, Direktur  PT Mitra Angkasa Sejahtera Tbk...

Saham IFSH Disuspensi Usai Melejit 25%, Manajemen Buka-bukaan Soal Penyebabnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Ifishdeco Tbk (IFSH) memberikan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru