Stockwatch.id Versi penuh
Market

BEI Cabut Suspensi, Saham Asuransi Maximus (ASMI) Kembali Diperdagangkan Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi...

Oleh konrad 09 Jul 2026 15:44 1 menit baca

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (ASMI) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi pertama perdagangan saham, Kamis 9 Juli 2026.

Keputusan BEI melepas suspensi ASMI karena perusahan ini telah memnuhi seluruh kewajiban PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (“ASMI”) yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek ASMI  serta  tidak terdapat kondisi lain yang merupakan penyebab Suspensi Efek.

Selain itu, pembukaan suspensi ASMI juga sehubungan dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) nomor Peng-S-00020/BEI.PLP/06-2026 tanggal  30 Juni 2026 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2025 untuk Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.

“Sehubungngan dengan pemenuhan kewajiban tersebut maka Bursa mencabut Suspensi Efek ASMI di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak  Sesi 4 Periodic Call Auction Perdagangan Efek pada hari Kamis, 9 Juli 2026.

Seanjutnya, Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Topik terkait
Saham ASMI BEICabut Suspensi Asuransi Maximus Graha Persada