STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menggembok sementara (suspensi) perdagangan saham PT Suryamas Dutamakmur Tbk (SMDM). Suspensi ini mulai berlaku pada perdagangan saham Senin (5/8/2024) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Keputusan ini diambil setelah saham SMDM mengalami lonjakan harga kumulatif yang signifikan. Namun, ia tak menyebutkan berapa nilai peningkatan harga kumulatif yang signifikan saham SMDM hingga memerlukan suspensi tersebut.
Yulianto mengungkapkan, penghentian perdagangan saham SMDM ini bertujuan untuk melakukan cooling down. “Dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor,” ujar Yulianto, dalam pengumuman resmi dikutip Senin (5/8/2024).
Yulianto menambahkan, BEI ingin memberikan waktu yang memadai kepada investor, untuk menganalisis informasi yang ada sebelum membuat keputusan investasi. Langkah ini bertujuan agar para pelaku pasar dapat mempertimbangkan semua faktor secara matang.
BEI juga mengimbau agar semua pihak yang berkepentingan memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan.