STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS) di seluruh pasar terhitung sejak pra pembukaan perdagangan, Jumat 31 Oktober 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Suspensi saham DPNS, menurut Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, sehubungan dengan adanya ketidakpastian kelangsungan usaha PT Duta Pertiwi Nusantara Tbk (DPNS).
“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen Perseroan,” kata Pande.
Dikutip dari laporan keuangan per Maret 2025, DPNS mencatat laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2,35 miliar pada kuartal I 2025, turun 11,59% dibanding Rp2,66 miliar pada kuartal I 2024. Penjualan bersih DPNS anjlok 61,53% menjadi Rp6,86 miliar dari Rp17,84 miliar di kuartal I 2024.
Total aset DPNS per Maret 2025 sebesar Rp347,49 miliar, turun 2,93% dari Rp358,02 miliar per Desember 2024. Jumlah liabilitas dan ekuitas Perseroan per Maret 2025, masing-masing sebesar Rp10,9 miliar dan Rp336,59 miliar. (konrad)
