STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) mulai Kamis (23/10/2025). Langkah ini diambil setelah saham PURI mencatat kenaikan harga yang dianggap tidak wajar.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan penghentian sementara ini dilakukan sebagai langkah cooling down demi melindungi investor. “Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) pada tanggal 23 Oktober 2025,” ujarnya, dikutip Kamis (23/10/2025).
Suspensi tersebut berlaku mulai sesi pertama perdagangan hari ini di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Adapun tujuan BEI mensuspensi saham PURI adalah untuk memberikan waktu bagi pelaku pasar untuk menelaah informasi secara matang sebelum mengambil keputusan investasi. Yulianto menambahkan, pihak-pihak yang berkepentingan diharapkan selalu memperhatikan keterbukaan informasi dari perusahaan.
Saham PURI tercatat melonjak 20,67% atau naik Rp62 ke posisi Rp362 pada perdagangan Rabu (22/10/2025). Saham ini dibuka di harga Rp302, sempat menyentuh level tertinggi Rp374, dan terendah Rp292.
Volume transaksi mencapai 66,36 juta saham, dengan kapitalisasi pasar sekitar Rp362 miliar. Dalam setahun terakhir, harga saham PURI telah bergerak di kisaran Rp165–Rp384.
Sebelum suspensi diberlakukan, harga saham PURI berada di posisi tertinggi tahun berjalan Rp380 pada Februari 2025, sementara posisi terendah tercatat Rp174 pada April 2025.
