back to top

BEI Lanjutkan Suspensi Perdagangan Saham Wijaya Karya (WIKA), Ini Alasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melanjutkan penghentian  sementara (suspensi) perdagangan saham PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) di seluruh pasar sejak Selasa, 3 Maret 2026  hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

Menurut Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaiaan Perusahaan BEI dalam pengumuman tertulis, Selasa 3 Maret 2026, keputusan BEI melanjutkan suspensi saham WIKA disebabkan Perseroan menunda pembayaran bunga obligasi dan bagi hasil yang dijadwalkan pada  hari ini, Selasa 3 Maret 2026 sebagai berikut,

  1. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2).
  2. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2).
  3. Bunga ke-20 Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (WIKA01CCN2).
  4. Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2)
  5. Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2).
  6. Pendapatan bagi hasil ke-20 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri C (SMWIKA01CCN2).
  7. Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A (WIKA01ACN2).
  8. Pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B (WIKA01BCN2).
  9. Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri A (SMWIKA01ACN2).
  10. Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2021 Seri B (SMWIKA01BCN2).

Adi menjelaskan, penundaan pembayaran bunga dan bagi hasil sukuk tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan.

“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Adi dalam pengumumannya.

Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan.

Perlu diketahui, suspensi saham WIKA tersebut berdasarkan Surat PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) nomor SE.01.00/A.DIR.00033/2026 tanggal 30 Januari 2026 perihal Informasi terkait Pembayaran Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Selain itu, juga berdasarkan Surat PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) nomor KSEI-1382/DIR/0326 tanggal 2 Maret 2026 perihal Penundaan Pembayaran Bunga dan Bagi Hasil Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 (WIKA01ACN2, WIKA01BCN2, WIKA01CCN2, SMWIKA01ACN2, SMWIKA01BCN2, SMWIKA01CCN2) ke-20 dan Pelunasan Pokok Obligasi dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Tahun 2021 Seri A-B (WIKA01ACN2, WIKA01BCN2, SMWIKA01BCN2, SMWIKA01CCN2) (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK Lantik Kepala Departemen dan Kepala OJK Daerah, Perkuat Kinerja Organisasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK...

Direktur Astra International (ASII) Borong 1,6 Juta Saham Perusahaan, Rogoh Kocek Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - FXL Kesuma, Direktur PT Astra International Tbk...

Rabu Besok BEI Ketemu MSCI, Bahas Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan rencana...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru