STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali perdagangan saham tiga emiten. Ketiganya adalah PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), PT Multipolar Technology Tbk (MLPT), dan PT Futura Energi Global Tbk (FUTR).
Dengan dicabutnya status suspensi ini, investor dapat melanjutkan transaksi saham PGUN, MLPT, dan FUTR di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai mulai sesi pertama hari ini. “Suspensi atas perdagangan saham di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Pande Made Kusuma Ari A. Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Jumat (15/8/2025)..
Saham PGUN sebelumnya disuspensi sejak sesi I 31 Juli 2025 setelah mengalami lonjakan harga kumulatif yang signifikan. Pada penutupan perdagangan Rabu, 30 Juli 2025, PGUN naik Rp285 atau 25% ke level Rp1.425 per lembar. Volume transaksi tercatat 1,22 juta lembar dengan nilai Rp1,7 miliar, diperdagangkan sebanyak 764 kali.
Sementara MLPT dan FUTR disuspensi Kamis, 14 Agustus 2025, akibat kenaikan harga yang tajam. Pada akhir perdagangan Rabu, 13 Agustus 2025, saham MLPT melonjak Rp4.850 atau 7,84% menjadi Rp66.750 per lembar dari penutupan sebelumnya. Saham ini sempat menyentuh rekor tertinggi 52 minggu di Rp74.275 dan terendah Rp63.000. Kapitalisasi pasar MLPT tercatat Rp125,16 triliun, dengan rasio P/E 535,41 dan dividend yield 0,29% atau dividen per triwulan Rp48,39. Dalam setahun terakhir, MLPT bergerak dari Rp1.435 hingga rekor tertinggi hari itu, menjadi pusat perhatian pasar.
Saham FUTR juga mengalami reli kuat, naik 18 poin atau 12,86% menjadi Rp158 per lembar dari Rp140 sebelumnya. Saham dibuka di Rp146, sempat menyentuh Rp175 dan terendah Rp146, menorehkan harga tertinggi sepanjang tahun. Volume perdagangan mencapai 886,08 juta saham, dan kapitalisasi pasar kini berada di Rp1,04 triliun. Dalam setahun terakhir, FUTR bergerak di rentang Rp12–Rp185, dengan level terendah tahun ini tercatat pada 24 Juli 2025 di Rp52.
Pande menegaskan suspensi dilakukan untuk memberi waktu cooling down bagi investor dalam menilai keputusan investasi. “Suspensi dilakukan sebagai bentuk perlindungan bagi investor dalam rangka cooling down. Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” imbuhnya.