STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mematangkan persiapan terkait rencana demutualisasi. Operator pasar modal ini sedang menyusun kajian mendalam mengenai struktur organisasi yang paling ideal. Langkah ini dilakukan guna menindaklanjuti amanat undang-undang yang berlaku.
Direktur Utama BEI, Iman Rachman menjelaskan posisi bursa dalam proses perubahan status ini. Ia menyebut bursa lebih berperan sebagai objek yang menjalankan aturan. Keputusan strategis berada di tangan pemegang saham serta regulator.
“Pertama ini adalah amanah Undang-undang P2SK. Kedua, kalau posisi Bursa lebih sebagai objek gitu ya. Artinya ini kan dilakukan di level shareholders, pengawas ya, OJK dan Kementerian Keuangan terkait dengan PP-nya,” ujar Iman dalam konferensi pers penutupan perdagangan tahun 2025, di Gedung BEI, Selasa (30/12/2025).
Meski berposisi sebagai objek, manajemen BEI tidak tinggal diam. Pihaknya berinisiatif membantu pemerintah menyiapkan format terbaik. Caranya adalah dengan membandingkan sistem yang diterapkan di bursa negara lain.
“Tapi mungkin sebagai Bursa, kami mencoba membantu menyiapkan kajian bagaimana struktur yang optimal daripada Bursa Efek Indonesia dengan adanya demutuliasai. Kenapa? Karena kita akan belajar dari bursa-bursa yang lain. Jadi kami saat ini sedang membentuk kajian, sedang menyiapkan kajian bagaimana struktur organisasi daripada Bursa pasca demut dengan membandingkan bursa-bursa yang lain,” jelasnya.
Iman menekankan pentingnya menjaga independensi bursa setelah statusnya berubah nanti. Ia berharap tata kelola perusahaan tetap terjaga dengan baik. Potensi benturan kepentingan juga menjadi perhatian utama manajemen.
“Kenapa? Karena kita berharap, jadinya kami Bursa Efek berharap bahwa terkait dengan tata kelola nantinya setelah demut itu, terutama terkait konflik kepentingan dan terkait dengan independensinya ini tetap terjaga. Ya, ini yang kita harapkan sehingga kami mencoba menyampaikan kajian struktur terbaik yang nantinya mungkin akan kami diskusikan dengan OJK maupun Departemen Keuangan,” tambahnya.
Hasil kajian ini nantinya akan diserahkan kepada regulator sebagai bahan pertimbangan. BEI ingin memastikan transisi berjalan mulus dengan berkaca pada pengalaman global.
“Jadi tadi disampaikan bahwa kajian ini kami lakukan untuk membantu men-support Departemen Keuangan maupun OJK terkait dengan struktur terbaik di mana demut yang terjadi di negara-negara lain. Demikian, terima kasih,” tutup Iman.
Sebagai informasi, pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Ini merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini disiapkan untuk mengubah struktur kelembagaan bursa efek melalui proses demutualisasi.
Demutualisasi akan memisahkan status keanggotaan dan kepemilikan bursa. Bursa yang sebelumnya dimiliki para anggota akan berubah menjadi perseroan dengan kepemilikan lebih terbuka. Tujuannya untuk mengurangi potensi benturan kepentingan antara operator bursa dan anggotanya.
Pemerintah menilai langkah ini dapat memperkuat tata kelola. Selain itu, upaya ini diyakini mampu meningkatkan profesionalisme manajemen bursa. Daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global pun diharapkan ikut terdorong. Proses penyusunan aturan ini masih berada di tahap kajian teknis.
Pemerintah juga mematangkan isi aturan dan terus berdiskusi dengan pemangku kepentingan. Sejumlah isu diperkirakan masuk dalam beleid tersebut. Mulai dari batasan kepemilikan, pengelolaan konflik kepentingan, transisi ke bentuk perseroan, hingga penguatan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Media menyoroti pentingnya kejelasan aturan bagi investor strategis serta mekanisme perlindungan integritas pasar.
