STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencium adanya indikasi pola transaksi tidak wajar pada saham PT Ulima Nitra Tbk (UNIQ) yang di luar kebiasaan atau Unusual Market Activity (UMA). Meskipun demikian, BEI menegaskan UMA ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal.
Menurut Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, informasi terbaru mengenai PT Ulima Nitra adalah perubahan Kantor Akuntan Publik yang dipublikasikan pada 9 Juli 2024 melalui website BEI. Perlu diketahui, saham UNIQ sebelumnya pernah mengalami penghentian sementara perdagangan pada periode 27 Juli hingga 16 Agustus 2023 karena suspensi.
Yulianto mengatakan, pihak Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham UNIQ. Investor diharapkan memperhatikan jawaban perusahaan atas permintaan konfirmasi Bursa.
Investor juga diminta untuk mencermati kinerja dan keterbukaan informasi dari UNIQ. “Mengkaji kembali rencana corporate action yang belum mendapatkan persetujuan RUPS sangat penting,” ujar Yulianto, dalam keterbukaan informasi di laman BEI, dukutip Rabu (24/7/2024).
Selain itu, lanjut dia, investor perlu mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi. Seluruh informasi terkait emiten dipublikasikan melalui website Bursa di www.idx.co.id.