STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE) di seluruh pasar sejak Sesi IV Periodic Call Auction hari Selasa, 8 Juli 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.
Suspensi saham TELE, menurut Pande Made Kusuma Ari, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, sehubungan dengan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 31 Desember 2024 yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer).
“Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek dan dalam rangka menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan Suspensi perdagangan Efek Perseroan di Seluruh Pasar sejak Sesi IV Periodic Call Auction hari Selasa, 8 Juli 2025, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Pande dalam laporan yang disampaikan, Selasa (08/7/2025).
Pande menjelaskan, suspensi saham TELE juga didasarkan pada Surat PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (Perseroan) nomor 014/UM/COR-OMNI/III/2024 tanggal 16 April 2024 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan.
Selain itu, juga seiring Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00008/BEI.PP2/12-2024 tanggal 27 Desember 2024 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE).
Selanjutnya, Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00004/BEI.PLP/06-2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek atas Sanksi Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024.
Suspensi saham TELE juga mengacu Surat Perseroan nomor 184/OII/LGL-SRT/VII/2025 tanggal 4 Juli 2025 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Tahunan.
Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (konrad)