BEI Resmi Naikkan Batas Minimum Free Float Jadi 15%, Ini Detail Masa Transisi Aturan Baru

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperbarui Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Kebijakan ini efektif berlaku mulai Selasa, 31 Maret 2026, sebagai bagian dari percepatan reformasi pasar modal dan penguatan pelindungan investor.

Perubahan aturan ini sejalan dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi pasar modal. Proses revisi telah melalui Rule Making Rule (RMR) dan mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fokus utama perubahan ada pada penyesuaian definisi saham free float. BEI juga menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15% dari total saham tercatat.

Untuk pencatatan perdana, BEI mengubah syarat free float menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15%, 20%, dan 25% dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

BEI juga membuka ruang bagi emiten untuk mengajukan pemegang saham tertentu agar bisa dikategorikan sebagai free float. Ketentuan teknis mengenai definisi dan kriteria pemegang saham tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran BEI Nomor SE-00004/BEI/03-2026.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” tulis Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI dalam keterangannya, Selasa (31/3/2026).

Untuk memberi ruang adaptasi, BEI menyiapkan masa transisi bertahap berdasarkan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5% wajib memenuhi free float 12,5% paling lambat 31 Maret 2027. Selanjutnya, porsi tersebut harus naik menjadi 15% paling lambat 31 Maret 2028.

Sementara emiten dengan free float saat ini di kisaran 12,5% hingga 15% wajib memenuhi batas 15% paling lambat 31 Maret 2027.

Bagi emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun, tenggat pemenuhan free float 15% diberikan hingga 31 Maret 2029.

BEI akan mengirim surat kepada masing-masing perusahaan tercatat untuk menegaskan posisi kapitalisasi saham dan kategori masa transisi yang berlaku.

Untuk mendukung implementasi aturan baru, BEI menyiapkan program sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan. Bursa juga menyediakan hot desk khusus untuk membantu emiten memenuhi kewajiban free float.

Selain itu, BEI akan membantu penyerapan free float di pasar melalui roadshow, public expose live, serta penguatan fungsi investor relations agar komunikasi emiten dengan investor semakin efektif.

Di sisi tata kelola, BEI juga memperketat kualitas laporan keuangan. Penyusun laporan keuangan diwajibkan memiliki sertifikasi atau perusahaan menunjuk akuntan publik dengan kriteria tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran.

Kewajiban pendidikan berkelanjutan juga akan diberlakukan bagi Direksi, Komisaris, dan Komite Audit. Program ini difokuskan pada pemahaman pasar modal dan praktik Good Corporate Governance (GCG).

“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan Perusahaan Tercatat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor,” terang Kautsar.

Tak hanya itu, perubahan Peraturan I-A juga menyentuh syarat saldo laba bagi calon emiten di Papan Utama dan memperluas kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat berbasis aspek keberlanjutan.

Langkah ini diharapkan memperkuat kualitas emiten, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia secara berkelanjutan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Mulai Besok, United Tractors (UNTR) Buyback Saham di BEI Senilai Rp2 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Mulai besok, Rabu 01 April 2026  sampai dengan...

IHSG Anjlok 18,49% Sepanjang Kuartal I 2026, Dipicu Tiga Faktor Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)...

Turun 0,53%, IHSG Sesi I ke 7.053,776 Dipicu Sederet Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan saham...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru