STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling. Penundaan ini berlaku hingga 17 Maret 2026.
Keputusan tersebut diumumkan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 yang dirilis pada 24 September 2025. Langkah ini menindaklanjuti pengumuman sebelumnya pada 24 April 2025 serta surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-101/D.04/2025 tanggal 17 September 2025.
Dalam pengumuman itu, BEI menegaskan tidak akan menerbitkan daftar efek short selling. Ketentuan ini mengacu pada peraturan III.2 Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling. Kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 29 September 2025.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan keputusan ini diambil setelah memperhatikan arahan dari regulator. “Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” ujarnya.
Jeffrey juga menambahkan penundaan ini berdampak pada daftar saham yang bisa digunakan untuk short sell. “Bursa tidak menerbitkan daftar efek short selling sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” katanya.
Sebelumnya, OJK lebih dulu mengeluarkan kebijakan terkait penundaan implementasi pembiayaan short selling, mekanisme trading halt, serta batasan auto rejection. BEI kemudian menyesuaikan kebijakan tersebut agar sejalan dengan arah kebijakan regulator pasar modal.
Sebagai informasi, BEI pernah menunda pelaksanaan short selling hingga 26 September 2025. Keputusan itu diumumkan lewat Pengumuman Nomor Peng-00074/BEI.POP/04-2025 pada 25 April 2025, setelah menerima surat OJK No. S-25/D.04/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
Kala itu, Jeffrey juga menegaskan pencabutan seluruh saham yang sebelumnya bisa ditransaksikan dengan skema short sell. “Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025,” jelasnya.
Dengan pencabutan tersebut, saham-saham yang tadinya masuk daftar short sell otomatis tidak berlaku lagi. BEI menegaskan tidak akan merilis daftar baru sampai masa penundaan berakhir. Larangan ini berlaku efektif sejak 25 April 2025. Selama periode tersebut, perusahaan efek dilarang melakukan transaksi short selling maupun pembiayaannya.