back to top

BEI Rombak Daftar Pemantauan Khusus, Satu Saham Bertahan dan Satu Lagi Resmi Keluar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perombakan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Kebijakan terbaru ini menyasar saham PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) dan PT Prima Globalindo Logistik Tbk (PPGL).

SQMI tetap bertahan di dalam daftar pemantauan khusus. Sebelumnya, saham ini tercatat di Papan Pengembangan. Status baru ini mulai berlaku efektif pada 19 Februari 2026.

Saat ini, ada dua kriteria utama yang menjerat SQMI masuk dalam radar pantauan. Kriteria pertama menyangkut harga dan likuiditas. Harga rata-rata saham SQMI tercatat kurang dari Rp51,00.

Selain itu, saham SQMI memiliki likuiditas rendah. Rata-rata harian nilai transaksi kurang dari Rp5 juta. Volume transaksi juga tercatat di bawah 10 ribu saham selama tiga bulan terakhir.

Kriteria selanjutnya adalah kondisi keuangan perusahaan. SQMI diketahui memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terbarunya. Di sisi lain, Bursa menghapus kriteria nomor 3 yang sebelumnya sempat melekat pada emiten ini.

Menurut Syahriel, Corporate Secretary SQMI, Perseroan memang beberapa waktu ini sudah berada didalam Watchlist. “Sebelumnya disebabkan oleh kategori 1, 3, dan 5. Pengumuman terbaru Bursa malah menghilangkan kategori 3 sebagai penyebab SQMI masuk Watchlist. Semoga kami dapat segera kembali ke papan akselerasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Nasib baik justru menghampiri PPGL. Bursa resmi mencabut status pemantauan khusus untuk emiten logistik tersebut. PPGL kini beralih dari status watchlist ke Papan Akselerasi.

Sebelumnya, PPGL masuk dalam pemantauan khusus karena kriteria nomor 10. Kriteria ini terkait penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa. Kini, status tersebut resmi dilepas.

Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Teuku Fahmi Ariandar, Kadiv Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI. Keputusan ini tertuang dalam surat pengumuman nomor Peng-UK-00017/BEI.PLP/02-2026 dan Peng-CK-00028/BEI.PLP/02-2026. 

“Perubahan ini mulai efektif pada tanggal 19 Februari 2026,” tulis Teuku Fahmi dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2/2026).

- Advertisement -

Artikel Terkait

Happy Hapsoro, Suami Puan, Siap Serap Rights Issue BUVA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bukit Uluwatu Villa Tbk...

Rektor Universitas Paramadina, Pasar Modal sebagai Bendungan Besar Mengairi Banyak Bisnis

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Didik J. Rachbini, Rektor Universitas Paramadina...

Saham INDS Sentuh ARA, Direktur Justru Pilih Divestasi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lioe Cu Ling, Direktur PT Indospring...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru