Rabu, Desember 24, 2025
24.3 C
Jakarta

BEI Siapkan Aturan Baru Free Float IPO, Kini Akan Berdasarkan Kapitalisasi Pasar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan perubahan aturan terkait perhitungan free float minimum untuk perusahaan yang akan melantai di bursa. Rencana ini menyesuaikan dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mengubah basis perhitungan initial free float dari sebelumnya menggunakan ekuitas menjadi berdasarkan kapitalisasi pasar.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan detail teknis penyesuaian ini masih akan dibahas bersama para pemangku kepentingan. “Detail penyesuaian klasifikasi size berdasarkan kapitalisasi pasar dalam menentukan minimum free float saat pencatatan perdana akan kami sampaikan kemudian kepada seluruh stakeholder untuk dimintakan pendapat terlebih dahulu sebelum dilanjutkan proses persetujuan,” ujar Nyoman di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Saat ini, aturan yang berlaku masih menggunakan ukuran ekuitas sebagai dasar pengelompokan perusahaan. Calon perusahaan tercatat dengan ekuitas di bawah Rp500 miliar wajib memiliki free float minimal 20%. Sementara perusahaan dengan ekuitas di atas Rp500 miliar hingga Rp2 triliun wajib memiliki free float minimal 15%, dan perusahaan dengan ekuitas di atas Rp2 triliun diwajibkan memiliki free float minimal 10%.

Menurut Nyoman, penggunaan nilai ekuitas ini menggambarkan kondisi perusahaan sebelum melakukan penawaran umum. Setelah initial public offering (IPO), kondisi keuangan dan nilai pasar perusahaan biasanya berubah. Karena itu, diperlukan penyesuaian agar klasifikasi ukuran perusahaan lebih relevan pada saat pencatatan perdana.

“Penyesuaian ini kami pandang penting agar tiering persyaratan minimum free float menjadi lebih sesuai dengan kondisi pasar,” jelasnya.

BEI juga melihat praktik serupa telah diterapkan di beberapa bursa global. Oleh sebab itu, rencana perubahan ini diharapkan bisa membuat aturan di Indonesia lebih sejalan dengan standar internasional.

Berdasarkan hasil simulasi backtesting yang dilakukan BEI terhadap perusahaan tercatat, perubahan klasifikasi berdasarkan kapitalisasi pasar berpotensi menaikkan tiering minimum free float bagi sebagian emiten. “Misalkan sebelumnya masuk di minimum free float 10% menjadi minimum free float 15%,” kata Nyoman.

Ia menambahkan, penyesuaian ini diharapkan bisa mendorong peningkatan nilai free float secara keseluruhan di Bursa Efek Indonesia, sekaligus memperkuat likuiditas perdagangan saham di pasar modal.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Investor Pasar Modal Tembus 20 Juta, Tumbuh 35% Sepanjang 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)...

Sinar Mas Multiartha (SMMA) Tambah Modal Hyundai Capital Finance Indonesia Rp109,45 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sinar Mas Multiartha Tbk (SMMA) telah...

Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, BNI Siapkan Uang Tunai Rp19,51 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru