BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan mekanisme penyampaian informasi perusahaan tercatat melalui perubahan tampilan Notasi Khusus pada kode emiten dan kolom Remarks di Jakarta Automated Trading System (JATS). Kebijakan tersebut mulai berlaku setelah BEI menerbitkan dua Surat Edaran pada Jumat (31/7).
Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan Notasi Khusus "P" serta penghapusan Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S". Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sehingga investor memperoleh informasi yang lebih jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan penyempurnaan mekanisme penyampaian informasi tersebut merupakan bagian dari upaya BEI memperkuat transparansi informasi dan pelindungan investor.
"PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus memperkuat transparansi informasi dan pelindungan investor melalui penyempurnaan mekanisme penyampaian informasi Perusahaan Tercatat," kata Kautsar, dikutip Minggu (2/8/2026).
Menurut Kautsar, penerbitan dua Surat Edaran tersebut mengatur penambahan tampilan Notasi Khusus pada kode Perusahaan Tercatat serta penyesuaian tampilan informasi pada kolom Remarks di JATS.
"Penyempurnaan ini mencakup penambahan Notasi Khusus 'P' serta penghapusan Notasi Khusus 'E', 'D', 'A', dan 'S'. Langkah ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi sehingga investor memperoleh informasi yang lebih jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi."
Perubahan ini diharapkan semakin memperkuat transparansi informasi di pasar modal Indonesia sekaligus membantu investor memahami kondisi perusahaan tercatat melalui penyajian informasi yang lebih mudah dipahami.