Rabu, November 12, 2025
27.1 C
Jakarta

BEI Ungkap Alasan Tak Masukan BMAS dan BNLI Dalam Papan Pemantauan Khusus, Meski Belum Free Float!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerapkan kebijakan Papan Pemantauan Khusus (PPK) tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction (FCA). Salah satu kriteria yang masuk PPK adalah saham-saham yang tak memenuhi jumlah saham yang beredar atau free float. Ini sesuai dengan kriteria nomor 6 yang berbunyi “Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)”.

Untuk diketahui, saham free float adalah saham yang dimiliki oleh pemegang saham kurang dari 5% dari total seluruh saham tercatat,”

Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan, Bursa memberikan grace period selama 2 tahun bagi Perusahaan Tercatat untuk memenuhi ketentuan Free Float dan JPS. “Masa grace period tersebut berakhir pada tanggal 21 Desember 2023,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Bursa, lanjut dia,  juga telah mengirimkan reminder dan melakukan sosialisasi mengenai pemenuhan ketentuan Free Float dan JPS kepada seluruh Perusahaan Tercatat. Nyoman menekankan bahwa penerapan pemantauan atas ketentuan ini dilakukan secara equal treatment kepada semua emiten

Menurut ketentuan yang berlaku, Free Float saham diwajibkan memiliki paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah total saham tercatat. Selain itu, jumlah pemegang saham minimal harus mencapai 300 nasabah yang merupakan pemilik Single Investor Identification (SID).

PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS) dan PT Bank Permata Tbk (BNLI) tercatat belum memenuhi Free Float. Meskipun begitu, Bursa tidak memasukan kedua emiten tersebut ke dalam Papan Pemantauan Khusus. Mengenai hal ini, Nyoman pun memberikan klarifikasinya.

“Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Free Float BNLI dan BMAS, dapat kami sampaikan bahwa dua Perusahaan Tercatat tersebut sedang berada pada periode refloat setelah dilakukannya Mandatory Tender Offer,” imbuh Nyoman.

Ia menegaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa No. I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Medco Energi (MEDC) Tambah Kapasitas 39 MW pada Sistem Kelistrikan Batam–Bintan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC)...

Serok 1,02% Saham Emiten Sawit (NSSS), Pengendali Gelontorkan Dana Rp90,81 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Samuel Tumbuh Bersama, pemegang saham pengendali...

IHSG Berhasil Naik 0,26% ke 8.388,566 Berkat Saham-Saham Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dibuka menguat di 8.392,280, Indeks Harga Saham Gabungan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru