STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mendorong peningkatan jumlah saham beredar di publik atau free float pada seluruh perusahaan tercatat. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan kualitas dan integritas pasar modal Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan langkah tersebut masuk dalam rencana perubahan Peraturan I-A yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
BEI akan mengajak perusahaan tercatat memenuhi kewajiban free float melalui berbagai skema aksi korporasi.
“BEI akan melakukan sosialisasi kepada Perusahaan Tercatat mengenai kewajiban free float dan skema pemenuhan ketentuan free float yang dapat dilakukan Perusahaan Tercatat,” ujar Nyoman di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, peningkatan free float dapat dilakukan melalui sejumlah opsi. Di antaranya divestasi saham oleh pemegang saham mayoritas, rights issue, atau aksi korporasi lain yang memungkinkan peningkatan saham beredar di publik.
BEI juga menyiapkan person in charge yang dapat dihubungi perusahaan tercatat. Fasilitas ini disediakan untuk membantu diskusi terkait pemenuhan ketentuan free float.
Selain mendorong peningkatan free float, BEI juga memperkuat reformasi pasar modal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Self-Regulatory Organization (SRO) lainnya.
Koordinasi dilakukan untuk menyiapkan berbagai penguatan regulasi dan infrastruktur pasar. Langkah ini disusun secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, proses operasional, serta koordinasi antar lembaga.
Salah satu aksi reformasi yang sudah berjalan yaitu publikasi daftar pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%. Data tersebut dapat diakses masyarakat melalui situs resmi BEI.
Di sisi lain, OJK, BEI, dan SRO juga sedang menyiapkan sejumlah aturan baru. Beberapa di antaranya ketentuan free float minimal 15%, kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi pelaku pasar, serta kewajiban penyusun laporan keuangan memiliki sertifikasi di bidang akuntansi.
Nyoman menilai berbagai langkah ini menunjukkan kesiapan regulator dan lembaga pasar dalam mempercepat reformasi pasar modal.
Dalam hal transparansi data pemegang saham, BEI menegaskan tanggung jawab utama tetap berada pada perusahaan tercatat.
“Perusahaan tercatat bertanggung jawab sepenuhnya mengenai kebenaran dan keakuratan informasi yang disampaikan baik kepada regulator maupun publik,” kata Nyoman.
Ia menjelaskan regulator dapat meminta konfirmasi jika ditemukan informasi yang perlu diklarifikasi. Jika terdapat data yang tidak sesuai, regulator dapat meminta revisi.
Selain itu, regulator juga dapat menjatuhkan sanksi sebagai bentuk pembinaan agar perusahaan tercatat lebih memperhatikan akurasi dan kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik.
