STOCKWATCH.ID (JAKARTA)– PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham BUDI maksimal 100 juta lembar atau kurang dari 5% dari saham disetor Perseroan. Pelaksanaan pembelian kembali saham atau buyback ini tidak memiliki dampak material bagi kinerja keuangan dan kegiatan usaha Perseroan.
Direksi BUDI dalam prospektus rencana pembelian kembali saham yang disampaikan, Kamis 7 Agustus 2025 mengemukakan, dana yang disiapkan untuk buyback saham sebesar Rp25 miliar. Biaya buyback berasal dari kas Perseroan.
Buyback saham BUDI dilakukan selama dua bulan , mulai tanggal 8 Agustus 2025 sampai dengan 17 September 2025. Buyback saham BUDI dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh manajemen Perseroan. Perseroan menunjuk PT UOB Kay Hian Sekuritas untuk mengeksekusi buyback saham BUDI tersebut.
Manajemen Perseroan meyakini pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional Perseroan, termasuk potensi penurunan pendapatan.
Pasalnya, kondisi keuangan Perseroan saat ini solid, dengan ketersediaan modal kerja serta saldo kas dan setara kas yang memadai untuk mendanai pelaksanaan transaksi tersebut tanpa mengganggu kelangsungan kegiatan usaha utama Perseroan.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali atau buyback saham tanpa harus Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya menstabilkan bursa per 18 Maret 2025. (konrad)