Jumat, Agustus 8, 2025
30.6 C
Jakarta

Biayai Investasi, Cita Mineral Raih Kredit Sindikasi US$100 Juta

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), telah menandatangani perjanjian pinjaman sindikasi perbankan di dalam dan luar negeri senilai total S$100 juta pada 25 Oktober 2023. Demikian dikemukakan oleh Yusak Lumba Pardede, Direktur CITA dalam keterbukaan informasi ke BEI, Jumat (27/10).

Menurut Yusak, anggota sindikasi pembankan tersebut adalah DBS Bank Ltd., Oversea‐Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISP Tbk(NISP) serta PT Bank DBS Indonesia. “Bertindak  sebagai Agen dan Agen Jaminan atas pinjaman sindikasi tersebut yakni Bank NISP dan Bank DBS Indonesia,” jelas Yusak.

Fasilitas kredit tersebut, papar Yusak, terdiri atas fasilitas A senilai US$40 juta bertenor 24 bulan  akan digunakan untuk tujuan umum dan investasi. Sedangkan fasilitas B senilai US$60 juta berjangka waktu 12 bulan digunakan untuk modal kerja dan tujuan umum jangka pendek. Adapun tingkat bunga untuk fasilitas pinjaman yang didanai perbankan luar negeri adalah SOFR + 1,5%. Adapun bunga untuk fasilitas pinjaman yang didanai perbankan dalam negeri yakni SOFR +1,75%.

“Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan sertifikat jaminan fidusia atas piutang Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas klaim asuransi Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas barang bergerak Perseroan, dan sertifikat jaminan fidusia atas barang persediaan Perseroan serta jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya sebesar US$220 juta,” kata Yusak

Selain itu, lanjut Yusak, ketentuan lain terkait perjanjian pinjaman yaitu janji keuangan yang mana Perseroan wajib memastikan bahwa di hari terakhir setiap kuartal tahun keuangan Perseroan,  Rasio Consolidated Net Debt to Consolidated EBITDA tidak lebih dari 3,5:1, Interest Service Cover Ratio tidak kurang dari 1,75:1, dan  Rasio Consolidated Net Debt to Equity tidak lebih dari 1,5:1.

Yusak menegaskan, transaksi tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan. Selanjutnya, transaksi tersebut merupakan transaksi material namun bukan merupakan transaksi afliliasi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020.

Artikel Terkait

Berlanjut! Pengendali Buang Lagi 1,49% Saham DEWA di Harga Bawah, Kantongi Cuan Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Aksi jual saham PT Dharma Henwa...

Adi Sarana Suntik Modal Anak Usaha Menjadi Rp29,6 Miliar, Tujuannya Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA),...

IHSG Kembali Turun 0,18% ke 7.490,183 Dipicu DCII, BMRI, TLKM, CDIA dan CUAN

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru