STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Sejak 19 September 2024, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami tekanan. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun drastis. Hingga 18 Maret 2025, IHSG anjlok 1.682 poin atau 21,28% dari level tertingginya tahun ini.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi IHSG mengalami tekanan akibat berbagai faktor. Itu antara lain ketidakpastian kebijakan tarif Amerika Serikat, eskalasi perang dagang, indikasi perlambatan ekonomi AS, serta dinamika geopolitik.
Di dalam negeri, kata dia, ekonomi masih menunjukkan prospek pertumbuhan yang cukup solid. Konsumsi domestik kuat, dan investasi tetap tumbuh. Namun, ada sejumlah tantangan yang tak kalah kompleks.
“Dari sektor jasa keuangan, kami mencatat kinerja sejak awal tahun tetap solid meskipun tantangan ekonomi global dan domestik masih membayangi,” kata Inarno, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025)..
Inarno menegaskan sektor jasa keuangan tetap solid meskipun dihadapkan pada tantangan ekonomi global dan domestik. “Kami juga meyakini bahwa secara keseluruhan kondisi fundamental perusahaan dan emiten masih baik,” tambahnya.
OJK, lanjut dia, terus mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar. Kebijakan yang diambil sejalan dengan langkah pemerintah dalam mempercepat pertumbuhan dan memperkuat pasar modal Indonesia.
Otoritas juga mendorong sektor jasa keuangan untuk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. “Kami terus melakukan assessment bersama SRO dan berkoordinasi dengan pelaku pasar untuk menyiapkan berbagai langkah strategis,” imbuh Inarno.
OJK memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan terkait volatilitas, stimulus, serta relaksasi bagi perusahaan terbuka. Langkah ini bertujuan untuk memitigasi dampak pasar yang berfluktuasi signifikan dan menjaga stabilitas pasar modal.
Inarno menegaskan, OJK resmi mengizinkan emiten melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan ini diterbitkan untuk merespons kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan. Ketentuan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat keputusan yang dikeluarkan oleh OJK pada Selasa (18/3/2025).
Menurut Inarno, OJK menetapkan status “kondisi lain” sesuai Pasal 2 huruf g Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2023). Status ini berlaku saat pasar mengalami fluktuasi yang signifikan.
“Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberikan sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik serta memberikan market confidence kepada investor,” ujar Inarno
Ia menambahkan, kebijakan ini juga memberikan fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi.
Buyback saham dapat menjadi opsi bagi emiten untuk menstabilkan harga saham di tengah volatilitas pasar yang tinggi. Kebijakan serupa pernah diterbitkan oleh OJK pada 2013, 2015, dan 2020 saat pandemi COVID-19.
“Kami memahami bahwa kondisi pasar saat ini penuh tantangan. Namun, kami yakin bahwa dengan kerja sama erat antara regulator, pelaku pasar, dan seluruh pemangku kepentingan, kita dapat melewati fase ini dengan baik,” jelasnya.
OJK akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini secara berkala. Transparansi tetap menjadi prioritas agar keseimbangan di pasar tetap terjaga.
“Kami akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh pelaku pasar,” tegas Inarno.
Ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian informasi yang tepat dan akurat kepada publik. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar modal.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun kepercayaan, melindungi investor, dan memastikan pasar modal tetap menjadi pilar utama perekonomian nasional,” tutupnya.
Sesuai Pasal 7 POJK 13/2023, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka.
