BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Kenali 3 Kategori Status Tabungan dan Cara Mencegah Dormant

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memperkuat sistem keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang mulai ef...

BRI Perkuat Keamanan Rekening Nasabah, Kenali 3 Kategori Status Tabungan dan Cara Mencegah Dormant
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) memperkuat sistem keamanan dan tata kelola layanan perbankan melalui penyesuaian status rekening tabungan dan giro yang mulai efektif berlaku sejak 10 Mei 2026. Langkah ini dilakukan sejalan dengan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening Pada Bank Umum.

Kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan perlindungan nasabah sekaligus memperkuat sistem perbankan yang lebih sehat, aman, dan transparan.

Dalam penyesuaian itu, BRI membagi status rekening tabungan dan giro menjadi tiga kategori, yakni Rekening Aktif, Rekening Tidak Aktif, dan Rekening Dormant. Kebijakan ini juga ditujukan untuk memastikan penggunaan rekening dilakukan secara optimal serta meminimalkan potensi penyalahgunaan rekening yang dapat merugikan nasabah maupun industri perbankan.

Direktur Operations PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Hakim Putratama mengatakan, penyesuaian status rekening menjadi bagian dari komitmen perseroan untuk menghadirkan layanan perbankan yang semakin aman di tengah meningkatnya aktivitas transaksi digital masyarakat.

โ€œBRI terus berupaya memastikan seluruh layanan perbankan berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan regulator. Penyesuaian status rekening ini menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas pengelolaan rekening nasabah sekaligus meminimalisasi potensi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas yang merugikan masyarakat maupun industri perbankan,โ€ ujar Hakim, dikutip Sabtu (11/7/2026).

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2