Rabu, Agustus 20, 2025
28.6 C
Jakarta

BTN Siap Lindungi Data Nasabah! Komitmen Pelindungan Data Pribadi Jadi Prioritas Utama!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menunjukkan keseriusannya dalam melindungi kerahasiaan data nasabah. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.

Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyatakan bahwa BTN memiliki tanggung jawab moral untuk mengelola dan melindungi data pribadi nasabah. “Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dapat berpotensi menurunkan kepercayaan nasabah dan publik terhadap BTN, yang berujung pada reputasi perusahaan,” ungkap Nixon, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

BTN juga dihadapkan pada risiko hukum yang serius jika tidak menjaga kerahasiaan informasi nasabah. Untuk itu, BTN dituntut untuk lebih waspada dalam memproses dan melindungi data pribadi. Dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Sharing Session dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) di Jakarta pada 24 Oktober, Nixon menekankan pentingnya kewaspadaan ini. “Ini penting agar terhindar dari serangan siber dan kerugian yang mungkin timbul,” tambahnya.

Sebagai bagian dari implementasi UU PDP, BTN telah melakukan langkah strategis. Di tahun 2022, BTN membentuk unit kerja yang menangani IT Security, Risk Management & Compliance, serta pengelolaan Data Privacy. Selain itu, BTN juga memberikan edukasi kepada pegawai mengenai perlindungan data pribadi melalui kanal pembelajaran digital.

BTN tidak hanya berfokus pada internal, tetapi juga menggandeng pihak eksternal. Penandatanganan kerja sama dengan JAMDATUN menunjukkan keseriusan BTN dalam meningkatkan kepercayaan nasabah. “Kegiatan sharing session ini akan meningkatkan Legal Awareness dan pemahaman hukum bagi BTNers. Ini adalah komitmen moral BTN untuk melindungi kepercayaan nasabah,” kata Nixon.

Direktur Human Capital, Compliance & Legal BTN, Eko Waluyo, mengungkapkan bahwa kemajuan teknologi digital membawa tantangan tersendiri bagi perbankan. “Ancaman siber semakin meningkat, dan kami perlu langkah strategis untuk melindungi data nasabah,” ujarnya.

Menurut data Forbes, pada tahun 2023, jumlah pelanggaran data global meningkat 72% sejak tahun 2021. Laporan IBM juga menyebutkan bahwa biaya rata-rata pelanggaran data mencapai US$4,45 juta, naik 15% dibandingkan tahun 2020.

Narendra Jatna dari JAMDATUN menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang harus dijaga. “Komitmen industri perbankan dalam melindungi data pribadi nasabah adalah upaya mitigasi risiko,” jelasnya.

“BTN akan selalu melindungi data pribadi nasabah, termasuk pengelolaan data oleh anak perusahaan dan afiliasi, serta menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Artikel Terkait

BEI Suspensi Saham ZBRA, KPK Cegah Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi...

PP Persero Mulai Bangun NPEA Seksi II, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) resmi...

Berita Duka! Komut Batavia Prosperindo Tutup Usia, Simak Kisah Karirnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Kabar duka datang dari PT Batavia...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru