STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pegadaian memulai penawaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III/2024 senilai Rp752,005 miliar pada hari ini, Selasa 17 Desember 2024. Penjatahan dan distribusi sukuk secara elektronik dilakukan pada 20 dan 24 Desember 2024. Sedangkan Pencatatan Sukuk Mudharabah Pegadaian di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 27 Desember 2024. Ini merupakan Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian senilai total Rp5 triliun.
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Berdasarkan prospektus tambahan rencana penawaran umum sukuk yang disampaikan kepada investor di Jakarta, Selasa (16/12/2024) disebutkan, pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah. Besarnya nisbah adalah 10,965% dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,25% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 370 hari kalender.
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja Unit Usaha Syariah Perseroan berupa produk pembiayaan dengan akad Syariah dan menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Bertindak sebagai penjamin emisi Sukuk Mudharabah III Pegadaian Tahun 2024, PT BCA Sekuritas, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, serta PT Bank Mega Tbk (MEGA) sebagai wali amanat. (konrad)