Senin, Desember 22, 2025
30.5 C
Jakarta

Catat Tanggalnya! Bank Mandiri Tebar Dividen Interim Rp 100 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) resmi mengumumkan jadwal pembagian dividen tunai interim untuk tahun buku 2025. Emiten bank pelat merah ini siap menebar dividen sebesar Rp 100 per lembar saham kepada para pemegang sahamnya.

Keputusan pembagian dividen ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada 18 Desember 2025. Dividen interim akan diberikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan.

Senior Vice President Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, menyampaikan informasi tersebut melalui pengumuman resmi.

“Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Perseroan”) pada tanggal 18 Desember 2025, dengan ini Perseroan mengumumkan kepada pemegang saham mengenai rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2025 sebesar Rp100,- (seratus Rupiah) per lembar saham,” ujar Adhika dalam keterbukaan informasi, Senin (22/12/2025).

Adhika merinci jadwal pelaksanaan pembagian dividen interim tersebut. Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi jatuh pada 5 Januari 2026. Sementara itu, tanggal Ex Dividen di pasar yang sama dijadwalkan pada 6 Januari 2026.

Bagi investor di Pasar Tunai, Cum Dividen ditetapkan pada 7 Januari 2026. Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai akan berlangsung pada 8 Januari 2026.

Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak atau Recording Date jatuh pada 7 Januari 2026. Pemegang saham yang namanya tercatat hingga tanggal tersebut berhak menerima dividen interim. Pembayaran dividen dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Januari 2026.

Dividen interim ini akan didistribusikan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dana dividen akan ditransfer langsung ke rekening pemegang saham yang tercatat secara elektronik.

Terkait perpajakan, dividen interim ini akan dikenakan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak akan dipotong langsung oleh perseroan saat pembayaran dividen dilakukan.

Bagi Wajib Pajak Luar Negeri, pemotongan pajak akan mengacu pada tarif Pasal 26 Undang-Undang PPh sebesar 20%. Namun, tarif ini bisa lebih rendah jika pemegang saham memanfaatkan fasilitas Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Syaratnya, mereka harus menyerahkan dokumen bukti rekam atau tanda terima Surat Keterangan Domisili (SKD) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak.

Manajemen memastikan bahwa pembagian dividen interim ini tidak akan mengganggu kelangsungan usaha perseroan. Kondisi keuangan Bank Mandiri dipastikan tetap kuat pasca pembayaran dividen tersebut.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Sidomulyo Selaras (SDMU) Gelar PMTHMETD dengan Harga Pelaksanaan Rp55 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU) akan...

Resmi Jadi Pengendali, MCI Siap Gelar Tender Wajib Saham PIPA Senilai Rp 93,45 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Morris Capital Indonesia (MCI), pemegang...

Agung Menjangan Mas Buka-bukaan Soal Kelanjutan Negosiasi Akuisisi dengan Radiant Ruby

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru