STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kabar gembira datang bagi para pemegang saham PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN). Perusahaan agribisnis raksasa ini resmi mengumumkan akan membagikan dividen tunai dengan total fantastis sebesar Rp1,77 triliun.
Pembagian dividen ini telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) CPIN yang digelar di Jakarta, Rabu (21/5/2025). Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp108 untuk setiap saham.
Dividen ini akan dibagikan atas total 16.398.000.000 saham yang beredar. Dengan begitu, nilai total dividen yang akan dibagikan mencapai Rp1,770 triliun.
Manajemen Charoen Pokphand juga telah menetapkan jadwal pembagian dividen kepada para investor.
Tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi jatuh pada 2 Juni 2025, sedangkan ex dividen-nya pada 3 Juni 2025. Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 4 Juni 2025, dan ex dividen pada 5 Juni 2025.
Daftar pemegang saham yang berhak menerima dividen akan dicatat pada 4 Juni 2025. Sementara pembayaran dividen dijadwalkan pada 13 Juni 2025.
“Direksi Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal,” tulis manajemen dalam keterangannya, Kamis (22/5).
Bagi investor yang sahamnya tercatat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dividen akan langsung ditransfer ke rekening efek masing-masing.
Sementara itu, pemegang saham yang masih memegang warkat (fisik) harus menyerahkan surat permohonan transfer disertai nomor rekening dan identitas diri ke Biro Administrasi Efek, PT Adimitra Jasa Korpora, paling lambat 4 Juni 2025.
Dividen tunai ini akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Untuk pemegang saham asing, tarif pajak yang dikenakan adalah 20% sesuai dengan Pasal 26, kecuali jika mereka menyerahkan dokumen status pajak untuk mendapatkan tarif yang lebih rendah berdasarkan perjanjian pajak antarnegara.
Dokumen tersebut wajib diserahkan paling lambat 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, baik melalui KSEI maupun langsung ke Biro Administrasi Efek jika saham masih berupa warkat.