STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) resmi mengumumkan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Perseroan akan mendirikan bank baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah atau CIMB Syariah. Nantinya, 99,99% saham CIMB Syariah akan dimiliki oleh BNGA selaku induk perusahaan.
Susiana Tanto, Corporate Affairs Head CIMB Niaga, menjelaskan, keputusan ini diambil karena aset UUS CIMB Niaga sudah melebihi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan Pasal 59 POJK No. 12 Tahun 2023, bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah dengan aset mencapai 50% dari total aset induknya, atau minimal Rp50 triliun, wajib melakukan pemisahan,” ujar Susiana dalam keterbukaan informasi, Senin (28/4/2025).
Proses pemisahan ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang direncanakan berlangsung pada 26 Juni 2025.
Ringkasan Rancangan Pemisahan sudah dipublikasikan di surat kabar nasional dan diunggah di situs resmi CIMB Niaga serta Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 28 April 2025.
Rancangan Pemisahan ini disusun oleh Direksi dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris pada 25 April 2025.
Susiana menambahkan, pihak kreditur yang keberatan atas rencana ini bisa menyampaikan pernyataan tertulis paling lambat 14 Mei 2025. Jika tidak ada keberatan sampai batas waktu tersebut, maka kreditur dianggap menyetujui rencana ini.
Secara hukum, pemisahan ini berarti seluruh aktiva dan pasiva UUS yang tercatat pada neraca Perseroan akan beralih karena hukum kepada CIMB Syariah. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Akta Pemisahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Semua operasi, kegiatan, dan aktivitas usaha UUS juga akan sepenuhnya dijalankan oleh CIMB Syariah. Termasuk izin, lisensi, dan fasilitas yang sebelumnya dimiliki CIMB Niaga, akan dialihkan ke CIMB Syariah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Susiana, pemisahan UUS menjadi Bank Umum Syariah ini mempertimbangkan prospek bisnis syariah ke depan.
“Segmen perbankan syariah di Indonesia menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan aset, pembiayaan yang disalurkan, dan dana pihak ketiga yang terus meningkat,” ujarnya.
Pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia memang menunjukkan tren positif. Hingga Desember 2024, total aset perbankan syariah tercatat sebesar Rp980,3 triliun, tumbuh 9,9% secara tahunan (YoY).
Pertumbuhan ini bahkan tetap terjaga positif saat pandemi, tercermin dari angka CAGR sepanjang 2017-2024. Dari sisi aset, CAGR tercatat sebesar 12,3%, pembiayaan 11,9%, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga 11,9%.
Selain itu, jumlah penduduk Muslim yang besar, sekitar 158 juta orang, turut mendorong pertumbuhan usaha berbasis syariah di berbagai sektor, termasuk perbankan.
Susiana menjelaskan, dari sisi internal, kinerja UUS CIMB Niaga sendiri sangat baik. Sepanjang 2017-2024, CAGR untuk aset mencapai 16,2%, pembiayaan 20,1%, dan DPK sebesar 15,5%.
Kontribusi UUS terhadap CIMB Niaga juga meningkat signifikan. Porsi aset naik dari 8,9% pada 2017 menjadi 19,3% pada 2024. Porsi pembiayaan naik dari 9,0% menjadi 27,6%, sedangkan kontribusi DPK melonjak dari 10,5% menjadi 20,9% pada periode yang sama.
CIMB Niaga memastikan langkah ini dilakukan dengan memperhatikan kepentingan semua pemangku kepentingan, termasuk kreditur, investor, pemegang saham, dan karyawan.
Selain itu, perseroan juga mempertimbangkan kepentingan umum serta persaingan usaha yang sehat di industri perbankan nasional.
Jadwal Lengkap Pemisahan UUS BNGA
Manajemen Bank CIMB Niaga telah mengumumkan secara resmi jadwal rencana pemisahan UUS Perseroan. Tahap pertama dimulai dengan persetujuan dari Direksi dan Dewan Komisaris atas rancangan pemisahan yang dilakukan pada 25 April 2025. Setelah itu, ringkasan rencana pemisahan akan diumumkan di surat kabar, kepada pegawai, dan di situs web CIMB Niaga pada 28 April 2025.
Bukti iklan pengumuman diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari yang sama. Pemberitahuan mata acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pemisahan ini akan dikirim ke OJK pada 2 Mei 2025.
Pengumuman RUPS akan dilakukan pada 9 Mei 2025. Kreditur diberi waktu hingga 14 Mei 2025 untuk mengajukan keberatan. Pemanggilan resmi untuk RUPS dijadwalkan pada 28 Mei 2025.
Pelaksanaan RUPS akan dilakukan pada 26 Juni 2025. Agenda utamanya adalah persetujuan pemisahan UUS, pendirian CIMB Syariah, perubahan anggaran dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris jika diperlukan.
Ringkasan risalah RUPS akan diumumkan pada 26 Juni 2025. Kemudian, pada 31 Juli 2025, CIMB Niaga akan mengajukan permohonan persetujuan prinsip pendirian BUS hasil pemisahan ke OJK.
Di tanggal yang sama, laporan dan informasi terkait pemisahan juga akan dikirim ke Bank Indonesia sesuai ketentuan PBI No. 23/2021 dan PBI No. 19/13/PBI/2017.
Persetujuan prinsip dari OJK diharapkan terbit pada 24 Oktober 2025. Setelah itu, pengumuman kepada masyarakat akan dilakukan pada 27 Oktober 2025.
Proses perizinan ke Bank Indonesia akan dimulai pada 27 Oktober 2025. Pada hari yang sama, Akta Pemisahan dan Akta Pendirian CIMB Syariah juga akan ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pengumuman atas penandatanganan Akta Pemisahan juga akan dilakukan pada 27 Oktober 2025. Permohonan izin usaha untuk CIMB Syariah akan diajukan ke OJK pada 1 Desember 2025.
Informasi permohonan izin usaha ini juga akan disampaikan ke Bank Indonesia pada 1 Desember 2025. Izin usaha CIMB Syariah diperkirakan terbit pada 2 Maret 2026.
Tanggal efektif pemisahan, sekaligus mulai beroperasinya CIMB Syariah, direncanakan pada 4 Mei 2026. Pengumuman kepada masyarakat terkait efektifnya pemisahan akan dilakukan pada 6 Mei 2026.
Pada tanggal yang sama, akan diumumkan pula keterbukaan informasi atas transaksi material dan laporan transaksi afiliasi ke OJK. Terakhir, permohonan pencabutan izin usaha UUS akan disampaikan oleh CIMB Niaga ke OJK pada 13 Mei 2026.