STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) mengumumkan, pihaknya menandatangani perjanjian kredit senilai US$100 juta dari DBS Bank Ltd, Oversea‐Chinese Banking Corporation Limited dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) serta PT Bank DBS Indonesia. Kedua kreditur terakhir ini bertindak, masing-masing sebagai Agen dan Agen Jaminan atas fasilitas tersebut.
Yusak Lumba Pardede, Direktur CITA dalam keterangan tertulis, Jumat 7 November 2025 mengemukakan, fasilitas kredit tersebut memiliki tenor 12 bulan dan dapat diperpanjang oleh Perseroan dengan permintaan dari Perseroan.
Menurut Yusak, bunga untuk fasilitas kredit yang didanai oleh pemberi pinjaman luar negeri sebesar SOFR + 0,5%. Sementara itu, bunga untuk fasilitas pinjaman yang didanai pemberi pinjaman dalam negeri sebesar SOFR + 0,5%.
”Fasilitas pinjaman tersebut akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dan tujuan umum Perusahaan jangka pendek,” tulis Yusak dalam keterangannya.
Yusak menjelaskan, fasilitas kredit ini dijamin dengan sertifikat jaminan fidusia atas piutang Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas klaim asuransi Perseroan, sertifikat jaminan fidusia atas barang bergerak Perseroan, dan sertifikat jaminan fidusia atas barang persediaan Perseroan. Selain itu, jaminan gadai saham Perseroan yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya tidak kurang dari US$200.000.
Transaksi ini, tidak ada dampak yang tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
Hingga kuartal III 2025, CITA mencatat laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp2,02 triliun, tumbuh 35,15% jika dibandingkan Rp1,54 triliun pada kuartal III 2024, Penjualan bersih Perseroan naik 11,47% jadi Rp2,07 triliun pada kuartal III 2025, dari Rp1,86 triliun a kuartal III 2024. (konrad)
