STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), anak usaha PT Waskita Karya Realty (WSKR), resmi merestrukturisasi utang Medium Term Notes (MTN) II Tahun 2022. Persetujuan diberikan oleh pemegang MTN pada 19 Agustus 2025.
WFPR merupakan anak perusahaan WSKR dengan kepemilikan saham 90%. Sementara itu, WSKR dimiliki PT Waskita Karya Tbk sebesar 99,99%.
Corporate Secretary Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan WFPR sebelumnya menerbitkan MTN II Tahun 2022 senilai Rp165 miliar. Usulan pembayaran MTN ini disampaikan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) melalui surat pada 26 Juni 2025.
“Konfirmasi persetujuan diterima melalui email pada 22 Agustus 2025,” kata Ermy, dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, Senin (25/8/2025).
Dalam keputusan pemegang MTN terdapat beberapa poin penting. Pertama, pembayaran Rp8 miliar dialokasikan sebagai pokok dan bunga MTN II WFPR. Kedua, alokasi pembayaran bunga digunakan untuk melunasi bunga ke-10 dan ke-11. Ketiga, jatuh tempo MTN diperpanjang setahun, dari semula 25 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2026. Keempat, sebagian bunga ke-11, bunga ke-12, dan bunga ke-13 yang seharusnya jatuh tempo pada 25 Agustus 2025 ditangguhkan dan akan dibayarkan pada 30 Desember 2025.
Selain itu, pemegang MTN juga menyetujui pembayaran denda atas keterlambatan. Jumlah denda akan dihitung sesuai perjanjian dan wajib dilunasi paling lambat 30 Desember 2025.
“Dengan dilakukannya perubahan nilai pembayaran atas bunga dan pokok MTN II, diharapkan akan memberikan dampak yang baik bagi kondisi keuangan WFPR,” imbuh Ermy.