STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) di pasar reguler dan pasar tunai sejak perdagangan sesi I, Senin (14/10/2024) sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
Donni Kusuma Permana, P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, dalam pengumuman, Jumat (11/10/2024) mengatakan, suspensi saham JSPT dilakukan sehubungan dengan terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
“Ororitas Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) saham JSPT sebagai bentuk perlindungan bagi investor,” kata Donni.
Donni mengimbau kepada, para pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan. (konrad)