Digugat Bank DKI, Begini Jawaban Waskita Beton Precast
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perkara kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor perk...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank DKI telah mengajukan gugatan perkara kepada PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023 dengan nomor perkara 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Terkait gugatan itu, Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary WSBP, mengemukakan, saat ini Perseroan masih menunggu relaas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengetahui detil atas gugatan yang diajukan oleh PT Bank DKI.
"Perseroan senantiasa berkomitmen untuk menghormati dan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut," kata Fandy dalam keterangan tertulisnya, dikutip Selasa (5/12).
- Wall Street Menguat Tajam: S&P 500 dan Dow Jones Tembus Level Tertinggi Sepanjan...
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...
- Mayoritas Bursa Asia Menghijau, Kosdaq Melonjak 5,8% dan Kospi Naik 1,62%
- OJK Ungkap Transaksi Aset Kripto Juni 2026 Naik 24,20% Jadi Rp28,58 Triliun, Aku...
- OJK Ungkap Kredit Perbankan Capai Rp9.081 Triliun, Pengawasan Judi Online Makin...
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan
- TransNusa Buka Rute Baru Lampung ke Kuala Lumpur dan Jakarta Mulai Agustus 2026
- Wall Street Menguat Tajam: S&P 500 dan Dow Jones Tembus Level Tertinggi Sepanjan...
- Laba Perusahaan Mengkilap, Mayoritas Bursa Saham Eropa Kompak Berakhir di Zona H...