back to top

Direktur AKRA Jual 1,75 Juta Lembar Saham  Perusahaan, Segini Untungnya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Jimmy Tandyo,  Direktur PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) mengurangi porsi kepemilikan dengan menjual 1.750.000 lembar (0,01%)  saham emiten distributor bahan bakar minyak (BBM) dan gas serta bahan kimia tersebut. Penjualan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia pada 26 dan 27 Januari 2026.

Berdasarkan laporan keterbukaan informasi yang disampaikan, Kamis 29 Januari 2026, Jimmy Tandyo menjual saham AKRA pada kisaran harga Rp1.340-1.386  per lembar sehingga berhasil meraih keuntungan sebesar Rp2,37 miliar. Tujuan transaksi adalah untuk merealisasikan keuntungan investasi secara langsung.

Sebelum transaksi,  Jimmy Tandyo menggenggam 48.000.000 lembar atau setara 0,24% saham GULA. Adapun setelah transaksi ini, kepemilikan Jimmy Tandyo atas AKRA turun menjadi 46.250.000 lembar atau setara 0,23% saham.

Pada perdagangan sesi pertama di BEI, Kamis 29 Januari 2026, saham AKRA tercatat di Rp1.175 per unit, anjlok 8,20% dibanding penutupan sehari sebelumnya. Selama sepekan perdagangan, saham AKRA turun 3,03%. Jika dibandingkan antara harga 29 Desember 2025 sebesar Rp1.250 terhadap penutupan kemarin, saham emiten distributor BBM ini telah turun  2,34%.

PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) didirikan di Surabaya pada tahun 1960 dengan  menjalankan usaha perdagangan bahan kimia kecil-kecilan. Perseroan memulai operasi komersialnya pada bulan  November 1997 sebagai PT Aneka Kimia Raya.

Perseroan kemudian memindahkan kantor pusatnya ke Jakarta pada tahun 1985. Perusahaan melakukan IPO pada tahun 1994. Adapun bisnis utama Perusahaan tersebut antara lain meliputi perdagangan dan distribusi bahan kimia dasar dan industri minyak bumi, distribusi pelumas kendaraan, dan jasa logistik. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Harta Djaya Karya (MEJA) Bakal Bagi Saham Bonus dengan Rasio 6:1

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Harta Djaya Karya Tbk (MEJA)...

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru