STOCKWATCH.ID (AJAKRTA) – PT Bank BCA Syariah (BCA Syariah) mendapatkan penetapan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) pada Selasa (08/7/2025). Penetapan disampaikan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No.600 Tahun 2025, tentang Perseroan Terbatas Bank BCA Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang.
Yuli Melati Suryaningrum, Presiden Direktur BCA Syariah, mengemukakan, penyerahan SK perizinan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas dan penyerahan Surat Keputusan dari Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, pada 8 Juli 2025.
“Alhamdulillah, BCA Syariah telah mendapatkan penetapan sebagai LKS PWU. Hal ini adalah sebuah amanah mulia untuk memperluas kemanfaatan perusahaan dalam ekosistem ekonomi syariah, sekaligus memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat,” ungkap Yuli dalam keterangan resmi dikutip Jumat (11/7/2025).
Sebagai LKS PWU, BCA Syariah akan memperkuat sistem pengelolaan wakaf melalui pengembangan produk dan layanan, penguatan sinergi dengan lembaga zakat, infaq, sedekah, wakaf (ZISWAF), serta melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
Menurut Yuli, penunjukan BCA Syariah sebagai LKS PWU mencerminkan integritas dan komitmen BCA Syariah dalam mengembangkan ekonomi syariah yang berkelanjutan.
“BCA Syariah selalu berupaya untuk berlaku profesional dan transparan sesuai prinsip syariah, termasuk dalam menjalankan amanah ini. Semoga amanah ini akan melengkapi peran BCA Syariah dalam memenuhi kebutuhan nasabah yang makin beragam,” tambah Yuli.