STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dividen interim PT Pulau Subur Tbk (PTPS) untuk tahun buku 2025 sebesar Rp7,58 miliar (Rp3,5 per saham) akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan pada tanggal 15 Desember 2025.
Pembagian dividen tersebut, menurut Direktur Keuangan PTPS Budiman Ong dalam keterangan, Rabu 19 November 2025, sudah diputuskan Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam rapat yang diselenggarakan di Jakarta, pada Selasa, tanggal 18 November 2025.
Budiman mengatakan, penerima dividen interim adalah pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) PTPS per 01 Desember 2025. Cum dan ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi Bursa Efek Indonesia pada 27 dan 28 November 2025, serta di Pasar Tunai pada 01 dan 02 Desember 2025.
Seperti diketahui, PTPS mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp23,76 miliar pada Januari-September 2025.
Per 30 September 2025, PTPS mempunyai saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp60,55 miliar. Sementara jumlah ekuitas Perseroan mencapai Rp2Rp194,20 miliar per 30 September 2025. (konrad)
