STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direksi Star Energy Geothermal Pte, Ltd (SEGPL) dan Direksi Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Limited (SEGWWL), keduanya adalah anak perusahaan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), menandatangani perjanjian fasilitas berjangka senior yang dijamin (Senior Secured Term Facility Agreement) senilai US$139,5 juta pada 15 April 2025.
Merly, Direktur dan Sekretaris Perusahaan BREN dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025) mengemukakan, SEGPL dan SEGWWL menjadi peminjam, sedangkan Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan DBS Bank Ltd bertindak sebagai pemberi pinjaman awal serta green loan coordinators.
Menurut Merly, SEGPL memperoleh pinjaman fasilitas A dengan jumlah keseluruhan komitmen sebesar US$114,5 juta. Adapun SEGWWL memperoleh pinjaman fasilitas B dengan jumlah keseluruhan komitmen sebesar US$25 juta.
Merly menjelaskan, fasilitas A dan fasilitas B digunakan untuk membiayai perluasan kapasitas proyek Wayang Windu melalui retrofit unit panas bumi unit 1 dan 2 yang sudah ada dengan tambahan 18,4 MW.
Selain itu, dana pinjaman fasilitas A dan B juga digunakan untuk pembangunan unit panas bumi unit 3 yang baru dengan tambahan 30 MW (pekerjaan konstruksi dan retrofit), termasuk dengan memenuhi kewajiban-kewajiban pembayaran berdasarkan kontrak EPC.
“Hanya untuk fasilitas A untuk membayar semua biaya, ongkos dan pengeluaran (termasuk biaya bunga) yang timbul sehubungan dengan fasilitas A,” kata Merly.
Merly mengatakan, fasilitas pinjaman berjangka senior dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation Singapore Branch dan DBS Bank Ltd ini memiliki jaminan, yakni jaminan untuk fasilitas A, yakni gadai atas 2.000 saham biasa atas nama atau sejumlah saham lainnya yang setara dengan 20% dari modal saham yang telah ditempatkan dalam Star Energy Geothermal Holdings (Salak-Darajat) B.V. (SEGHSDBV) yang dimiliki oleh SEGPL. Juga biaya rekening yang diatur oleh hukum Singapura sehubungan dengan rekening transaksi (DSRA, rekening pendanaan lebih DSRA dan rekening penampungan pendapatan) yang dibuat pada atau sekitar tanggal perjanjian ini oleh SEGPL dan agen jaminan; dan iii. dokumen lain yang ditetapkan oleh agen jaminan (Fasilitas A) dan SEGPL.
Sedangkan, jaminan Fasilitas B, yaitu jaminan bersama sebagaimana terdapat pada akta antar kreditur Obligasi Wayang Windu tertanggal 24 April 2018 yang dibuat sehubungan dengan Obligasi Wayang Windu oleh (antara lain) SEGWWL sebagai perusahaan dan DB Trustees (Hong Kong) Limited sebagai wali amanat, akan dibagi bersama secara pari passu dengan agen jaminan. Dan setiap dokumen lain yang ditunjuk oleh agen jaminan (fasilitas B) dan SEGWWL.
Merly menegaskan bahwa, pinjaman yang diterima oleh SEGPL dan SEGWWL berdasarkan perjanjian pinjaman tersebut akan berdampak positif bagi likuiditas keuangan SEGPL dan SEGWWL yang pada akhirnya akan mendukung aktivitas operasional SEGPL dan SEGWWL di masa mendatang. (konrad)