STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direksi SBT Investment 2 Pte, Ltd (SBT 2) dan Direksi Sembcorp Environment Pte, Ltd (SEPL), keduanya merupakan anak perusahaan langsung dan tidak langsung PT TBS Energy Tbk (TOBA) yang bermarkas di Singapura. Keduanya telah menandatangani perjanjian pinjaman senilai SGD270 juta pada 8 April 2025. Ini merupakan transaksi afiliasi dan transaksi material.
Juli Octarini, Direktur TOBA dalam keterangan tertulis, Jumat, (11/4/2025), mengemukakan, berdasarkan kesepakatan perjanjian, SEPL akan memberikan pinjaman kepada SBT 2 dengan jumlah pokok sebesar SGD270 juta yang wajib dibayarkan kembali secara penuh pada tanggal jatuh tempo 8 April 2030.
“Tujuan transaksi ini adalah untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan rencana bisnis Perseroan secara grup,” tulis Juli dalam keterangannya.
Menurut Juli, transaksi di atas merupakan Transaksi Material yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04.2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Pemberian pinjaman ini dilakukan di antara perusahaan-perusahaan terkendali Perseroan. Sehingga transaksi tersebut hanya diwajibkan untuk mengumumkan dan menyampaikan Keterbukaan Informasi.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mempelajari secara seksama informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini. Selain itu, Direksi juga melakukan pemeriksaan yang wajar. Sepanjang pengetahuan serta keyakinan Dewan Komisaris dan Direksi, semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dan informasi material tersebut tidak menyesatkan.
Sekedar informasi, SE merupakan anak perusahaan Perseroan, yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh Perseroan sebesar 100%. SE adalah suatu perusahaan yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Singapura.
Sedangkan, SBT 2 sebagai peminjam, merupakan anak perusahaan Perseroan, yang sahamnya secara tidak langsung dimiliki oleh SBT Invest Pte. Ltd sebesar 100%. SBT didirikan dan tunduk berdasarkan hukum negara Singapura. (konrad)
