STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Direksi PT Tuah Turangga Agung (TTA), dan Direksi Turanggan Resources Pte, Ltd (TRPL), keduanya merupakan anak usaha yang dimiliki langsung maupun tidak langsung oleh PT United Tractors Tbk (UNTR), telah menandatangani perjanjian pinjaman pada tanggal 7 November 2025.
Sara. Loebis, Sekretaris Perusahaan UNTR dalam keterangan, Selasa 11 November 2025 menjelaskan, berdasarkan perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak, TTA memberikan pinjaman kepada TRPL sebesar maksimum USD15 juta, “Dana ini akan digunakan oleh TRPL untuk kebutuhan operasional,” ujarnya.
Menurut Sara, pinjaman tersebut memiliki tingkat bunga Term SOFAR +1,63% per tahun. Adapun periode ketersediaan dana 7 November 2025 hingga 6 November 2029.
Sara mengatakan, pertimbangan dilakukannya transaksi tersebut karena secara bisnis akan lebih menguntungkan apabila TTA memberikan Pinjaman ini kepada TRPL dibandingkan dengan TTA harus menyimpan dana kasnya di bank dengan rate deposito bank pada saat ini.
Selain itu, lanjut Sara, dalam mendapatkan Pinjaman dari TTA, TRPL memperoleh fasilitas pinjaman dengan jangka waktu dan proses yang lebih efisien serta persyaratan dan ketentuan yang lebih lunak dibandingkan dengan apabila dilakukan dengan pihak ketiga, tanpa mengesampingkan asas kewajaran
Sehubungan dengan Transaksi ini, papar Sara, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi tersebut menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Sara menegaskan, transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
Selain itu, Transaksi ini juga bukanlah Transaksi Material sebagaimana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, kata Sara, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan penyampaian Keterbukaan Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 ayat (1) b POJK 42/2020. (konrad)
