back to top

Emiten Bakal Lepas Saham Demi Free Float 15%, OJK: Jangan Underestimate, Dana Pasar Melimpah!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pasar modal Indonesia memiliki kekuatan besar untuk menyerap saham hasil kebijakan free float 15%. Kebijakan ini mewajibkan emiten memiliki porsi saham publik minimal 15%. Otoritas meyakini likuiditas bursa saat ini sangat mumpuni untuk menampung guyuran saham dari para emiten.

Banyak pihak mengkhawatirkan ketersediaan pembeli saat emiten melepas saham ke publik secara massal. Muncul keraguan terkait kecukupan likuiditas bursa untuk menyerap aksi korporasi tersebut. Namun, kekhawatiran ini ditepis oleh otoritas tertinggi pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi, meminta pasar tidak meragukan potensi permintaan yang ada. Ia merujuk pada data transaksi harian bursa yang menunjukkan angka fantastis dalam beberapa waktu terakhir.

“Iya, kalau misalnya untuk apa namanya free float untuk kenaikan, jangan pernah kita underestimate ya bahwasanya demand itu ada. Ya teman-teman bisa lihat bahwasanya sekarang ini beberapa hari transaksi terakhir itu itu sudah mencapai Rp40 triliun ya Rp40 triliun. Dan kemarin itu Rp61 triliun ya. Jadi kami melihat bahwasanya potensi itu ada ya kami melihat bahwasanya demand untuk ke 15% itu akan ada,” tegas Inarno di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (30/1/2026).

OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) segera menerbitkan ketentuan terbaru mengenai batas minimal saham publik ini. Langkah ini akan dibarengi dengan penerapan prinsip transparansi yang ketat. OJK juga memperkuat pengawasan atas implementasi kebijakan tersebut di lapangan.

Emiten yang tidak patuh dalam jangka waktu tertentu akan menghadapi konsekuensi berat. OJK telah menyiapkan exit policy sebagai hukuman nyata bagi perusahaan publik yang membandel. Inarno memberikan jawaban lugas mengenai bentuk sanksi tersebut.

“Kalau exit policy itu kan sudah ada, ya kan. Coba kau pelajari. Exit policy itu adalah delisting,” pungkas Inarno. Sanksi ini berarti penghapusan pencatatan saham secara paksa dari papan bursa.

Kebijakan menaikkan porsi saham publik ini bertujuan utama untuk pendalaman pasar. OJK menginginkan likuiditas perdagangan saham di bursa semakin meningkat. Inarno menyatakan rencana ini tetap berjalan meski tanpa adanya dorongan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Maaf ya kalau untuk yang free float itu tanpa dengan MSCI memang itu adalah target kita. Pertama adalah pendalaman pasar, likuiditas akan apa meningkat. Tanpa adanya MSCI itu apa namanya kita tetap akan lakukan free float,” jelasnya.

Menariknya, OJK memilih untuk langsung mematok angka 15%. Otoritas tidak menempuh jalur kenaikan secara bertahap seperti 7.5% atau 10%. Inarno mengaku sangat optimis target tersebut bisa dipenuhi oleh para emiten.

“Terkait dengan berapa persen-berapa persen, kita tetap optimis bahwasanya 15% itu tercapai. Oleh karena itu kita enggak perlu 10 atau 15, langsung 15% kita optimis bahwasanya itu bisa tercapai,” tambah Inarno.

Di sisi lain, publik juga menanyakan kaitan kebijakan ini dengan wacana demutualisasi bursa. Inarno menegaskan kedua hal tersebut merupakan poin yang berbeda. Isu demutualisasi sudah diatur dalam skema Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Demutualisasi sebetulnya itu adalah sudah masuk dalam P2SK, enggak ada kaitannya ya gitu ya, enggak ada kaitannya,” tutup Inarno mengakhiri penjelasannya.

Penerapan aturan free float 15% ini diharapkan memicu gairah baru di pasar modal. Dengan potensi nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah, pasar Indonesia dinilai sanggup menjadi tuan rumah bagi emiten-emiten yang akan melepas saham publik lebih besar.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Menanti Rilis Data GDP, IHSG Berpotensi Melemah Terbatas Hari Ini! Cek 6 Saham Jagoan BNI Sekuritas

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa...

Pergerakan Aneh Terdeteksi, Bursa Pantau Ketat Tiga Saham Sekaligus

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawasi secara...

PADI Bebas dari Pantauan Khusus BEI, Saat Kasus Hukum Afiliasi Masih Bergulir

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut status...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru