STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL) dan anak usahanya, PT Sinergi Laksana Bara Mas (SLBM) menandatangani perjanjian pinjaman senilai Rp300 miliar. Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi.
Direksi Keuangan DWGL Hendra Winanto dalam keterangan tertulis, Selasa (09/9/2025), mengemukakan, pinjaman Perseroan kepada SLBM tersebut memiliki bunga 10,25% per tahun dengan tenor lima tahun.
“Pinjaman ini akan digunakan SLBM untuk melunasi utang kepada PT Nusantara Indah Cemerlang dan PT Sinar Mas Multifinance, serta modal kerja,” katanya.
Transaksi ini, menurut Hendra, merupakan transaksi material karena mempunyai nilai transaksi lebih dari 20% ekuitas Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Transaksi ini, lanjut Hendra, juga merupakan transaksi afiliasi karena dilakukan oleh Perseroan dengan afiliasi dari Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
“Namun, Perseroan tidak wajib menggunakan laporan penilaian dan memperoleh persetujuan rapat umum pemegang saham terlebih dahulu karena transaksi dimaksud dilakukan oleh dan antara Perseroan dengan perusahaan terkendali, dalam hal ini SLBM, yang sahamnya dimiliki 99% oleh Perseroan,” ujarnya.
Hendra menegaskan bahwa transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan dan kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik.
Seperti diketahui, PT Dwi Guna Laksana Tbk (DWGL) didirikan pada tahun 1986 sebagai kontraktor umum. Perusahaan menandatangani kontrak jangka panjang dengan PLN untuk memasok batubara ke pembangkit listrik di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Kalimantan, dan Jawa.
Perusahaan ini memiliki tiga bisnis di Kalimantan Selatan: satu tambang batu bara dan satu pelabuhan di Kabupaten Tanah Laut, serta satu tambang di Kabupaten Banjar. (konrad)