STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG) mengumumkan transaksi afiliasi berupa pembagian dividen interim dari sejumlah anak usaha. Informasi ini disampaikan langsung oleh Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, melalui keterbukaan informasi di laman Bursa, Selasa (26/8/2025).
Menurut Joni, transaksi dilakukan pada 26 Agustus 2025. Dividen interim dibagikan oleh empat anak usaha perseroan, yaitu PT Gawi Bahandep Sawit Mekar (GBSM), PT Mega Ika Khansa (MIK), PT Sukses Karya Mandiri (SKM), dan PT First Lamandau Timber International (FLTI).
GBSM membagikan dividen interim sebesar Rp61,1 miliar. MIK membagikan Rp22 miliar. SKM menyalurkan Rp56,03 miliar, sementara FLTI membagikan Rp115,96 miliar. Jika digabungkan, total dividen interim dari keempat anak usaha tersebut mencapai sekitar Rp255,1 miliar.
“Berdasarkan penerimaan pemberitahuan keputusan para pemegang saham diluar rapat umum pemegang saham luar biasa di tanggal 26 Agustus 2025, telah diputuskan untuk melakukan pembagian dividen interim GBSM, MIK, SKM dan FLTI,” ungkap Joni dalam keterbukaan informasi di laman Bursa, dikutip Rabu (27/8/2025).
Joni menegaskan pembagian dividen interim ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Dalam struktur kepemilikan, TAPG mengendalikan seluruh anak usahanya melalui PT Agro Multi Persada (AMP) dan PT Persada Agro Nusantara (PAN). AMP memiliki 94,93% saham di PAN. Sementara itu, kepemilikan diGBSM, MIK, SKM, dan FLTI masing-masing tercatat sebesar 99,9%.
TAPG memastikan transaksi ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional perusahaan.