Gagal Bayar Utang Jatuh Tempo, BEI Lanjutkan Suspensi Saham WIKA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas terhadap PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Otoritas bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara...

Gagal Bayar Utang Jatuh Tempo, BEI Lanjutkan Suspensi Saham WIKA
Bacakan Artikel

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) โ€“ PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas terhadap PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Otoritas bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Kebijakan ini berlaku di seluruh pasar mulai Jumat, 19 Desember 2025.

Keputusan ini diambil karena WIKA menunda sejumlah pembayaran kewajiban keuangannya. Perseroan seharusnya melakukan pembayaran bunga obligasi, pendapatan bagi hasil, dan pokok Sukuk Mudharabah pada 18 Desember 2025. Namun, kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi tepat waktu.

Kewajiban yang tertunda mencakup pembayaran bunga ke-20 untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C. Selain itu, WIKA juga menunda pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C.

Masalah tidak berhenti di situ. Perseroan juga belum melunasi Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B. Hal ini menjadi sorotan utama pihak bursa karena menyangkut pelunasan pokok utang.

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A menilai kondisi ini cukup serius. Penundaan pembayaran tersebut menjadi sinyal negatif bagi kesehatan perusahaan.

Lanjut ke Halaman 2
Pilih Halaman:
  • 1
  • 2