STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengambil langkah tegas terhadap PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). Otoritas bursa memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek perusahaan konstruksi pelat merah tersebut. Kebijakan ini berlaku di seluruh pasar mulai Jumat, 19 Desember 2025.
Keputusan ini diambil karena WIKA menunda sejumlah pembayaran kewajiban keuangannya. Perseroan seharusnya melakukan pembayaran bunga obligasi, pendapatan bagi hasil, dan pokok Sukuk Mudharabah pada 18 Desember 2025. Namun, kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi tepat waktu.
Kewajiban yang tertunda mencakup pembayaran bunga ke-20 untuk Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri A, Seri B, dan Seri C. Selain itu, WIKA juga menunda pembayaran pendapatan bagi hasil ke-20 untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2020 Seri B dan Seri C.
Masalah tidak berhenti di situ. Perseroan juga belum melunasi Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri B. Hal ini menjadi sorotan utama pihak bursa karena menyangkut pelunasan pokok utang.
Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A menilai kondisi ini cukup serius. Penundaan pembayaran tersebut menjadi sinyal negatif bagi kesehatan perusahaan.
“Atas penundaan pembayaran tersebut, mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha Perseroan,” jelas Pande dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (19/12/2025).
Berdasarkan pertimbangan tersebut, bursa akhirnya memilih memperpanjang gembok perdagangan saham WIKA. Hal ini dilakukan untuk menjaga pasar agar tetap teratur, wajar, dan efisien.
“Dengan mempertimbangkan hal tersebut, Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk melanjutkan penghentian sementara (Suspensi) Perdagangan Efek PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) di Seluruh Pasar hingga pengumuman Bursa lebih lanjut,” tambahnya.
Pihak bursa meminta para pemegang saham dan investor untuk memantau perkembangan terbaru langsung dari manajemen perseroan. “Bursa meminta kepada pihak-pihak terkait untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan,” tutup Pande.
