STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Senin, 4 Agustus 2025. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik mulai pukul 15.00 WIB di Assembly Hall Menara Mandiri 1, lantai 9, Jakarta.
Agenda utama rapat ini adalah perubahan pengurus perseroan. Sesuai Pasal 11 ayat (10) dan Pasal 14 ayat (12) Anggaran Dasar Bank Mandiri, pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris hanya dapat dilakukan dalam RUPS, dengan keputusan yang wajib disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Direksi Bank Mandiri menegaskan, pemanggilan ini merupakan undangan resmi. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham.
Pemegang saham yang berhak hadir adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau dalam saldo rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 11 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Mekanisme kehadiran dapat dilakukan secara fisik, elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, atau diwakili pihak lain melalui pemberian kuasa, baik secara elektronik maupun tertulis.
Untuk pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI, penggunaan aplikasi eASY.KSEI hanya bisa dilakukan hingga 1 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB. Dalam aplikasi ini, pemegang saham dapat mendaftar, memberikan suara, menyampaikan pertanyaan, hingga menyaksikan jalannya RUPS.
“Panduan lengkap penggunaan eASY.KSEI dapat diunduh di laman http://akses.ksei.co.id atau situs resmi Bank Mandiri,” tulis Direksi Bank Mandiri dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Minggu, (13/7/2025).
Selain e-proxy, pemegang saham juga bisa memberikan kuasa tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang tersedia di situs resmi Bank Mandiri. Formulir tersebut harus dikirim ke Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, paling lambat 28 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
Direksi, Dewan Komisaris, dan pegawai perseroan dapat menjadi kuasa dalam RUPS, namun suara yang mereka wakili tidak akan dihitung dalam proses pemungutan suara.
Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib menunjukkan identitas diri dan menyerahkan dokumen pendukung, seperti fotokopi KTP dan akta pengangkatan pengurus (untuk badan hukum). Bagi yang berada dalam penitipan kolektif KSEI harus menunjukkan Konfirmasi Tertulis Untuk RUPS (KTUR).
Jika KTUR tidak dapat ditunjukkan, pemegang saham tetap dapat hadir selama namanya tercatat di daftar pemegang saham dan membawa identitas diri yang sah.
Bahan rapat dapat diakses di situs resmi Bank Mandiri sejak pemanggilan diumumkan. Sementara daftar riwayat hidup calon pengurus baru akan tersedia paling lambat pada hari pelaksanaan RUPS, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk kelancaran acara, pemegang saham atau kuasanya diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum rapat dimulai.