Senin, Januari 19, 2026
27.9 C
Jakarta

Gelontorkan Dana US$10 Juta, Archi Indonesia (ARCI) Eksplorasi Tambang Emas 397 Titik pada 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) melaporkan, Perseroan telah menghabiskan sekitar US$10 juta untuk kegiatan eksplorasi tambang emas di wilayah Tambang Toka Tindung, Sulawesi Utara  pada 2025.

Seperti tergambar dalam laporan kegiatan eksplorasi per 31 Desember 2025, ARCI melalui anak usahanya, PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN), telah merampungkan 397 titik pengeboran. Total kedalaman pengeboran periode Januari–Desember 2025 mencapai 85.893 meter.

Manajemen ARCI dalam pengumuman tertulis yang disampaikan, Selasa 13 Januari 2026 mengatakan, kegiatan pengeboran difokuskan pada Koridor Timur dan Koridor Barat Tambang Toka Tindung. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan klasifikasi sumber daya dan cadangan di aset inti perseroan.

Manajemen ARCI menjelaskan, pada kuartal I/2025, Perseroan melakukan pengeboran di 84 titik dengan total kedalaman 19.833 meter. Selanjutnya, pada kuartal II 2025, ARCI melakukan pengeboran di 106 titik dengan kedalaman 20.742 meter.

Sedangkan pada kuartal III 2025, ARCI melakukan pengeboran di 107 titik dengan kedalaman sekitar 22.599 meter. Adapun di kuartal IV 2025, ARCI melakukan pengeboran di 100 titik dengan total kedalaman 22.719 meter.

Menurut Manajemen ARCI,  kegiatan pengeboran sumber daya emas dan eksplorasi yang dilakukan menggunakan metode pengeboran diamond drilling dan reverse circulation.

Adapun hasil eksplorasi Perseroan pada tahun 2025 menunjukkan temuan kadar emas tinggi di beberapa interval. Terdapat kadar emas hingga mencapai 26,57 gram per ton (g/t) pada interval 5,40 meter, 13,66 g/t pada interval 11,10 meter serta 16,26 g/t pada 13,00 meter.

Seperti diketahui, Tambang Emas Toka Tindung terdiri dari 2 Kontrak Karya dengan total luas konsesi 39.817 hektar yang terbentang di dalam dua wilayah administrasi, yaitu Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Kontrak Karya-Kontrak Karya tersebut berlaku sampai dengan tahun 2041 dan dimiliki oleh MSM dan TTN. Sesuai dengan Perubahan Undang-Undang Pertambangan, MSM dan TTN mendapatkan jaminan perpanjangan Kontrak Karya 2 (dua) kali lagi dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), masing-masing perpanjangan untuk jangka waktu maksimum selama 10 tahun. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kucurkan Dana Rp189,88 Miliar, Putra Borneo Agro Lestari Serok 1,29% Saham SSMS

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Putra Borneo Agro Lestari, salah satu pemegang...

Siap-siap! BEI Cabut Suspensi Dua Saham Ini Mulai Besok Pagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut...

Satu Saham Masuk Daftar Pemantauan Khusus, Satu Lagi Akhirnya Bebas Mulai Besok!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan pembaruan...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru