STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka kembali gembok perdagangan salah satu emiten yang sempat dihentikan sementera.
Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A. mengumumkan pencabutan status suspensi tersebut. Keputusan ini berlaku di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
Emiten yang dimaksud adalah PT Dua Putra Utama Makmur Tbk (DPUM). Saham perusahaan ini bisa mulai ditransaksikan lagi oleh publik mulai sesi I perdagangan Senin, 9 Februari 2026.
Pembukaan kembali perdagangan ini dilakukan setelah otoritas bursa melakukan serangkaian penilaian. Sebelumnya, saham tersebut sudah tidak bisa diperjualbelikan selama lebih dari satu bulan.
“Suspensi atas perdagangan saham dibuka kembali mulai sesi I tanggal 9 Februari 2026,” tulis Pande dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (6/2).
BEI sempat membekukan perdagangan saham DPUM sejak sesi I tanggal 23 Desember 2025. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Penyebab utamanya adalah terjadinya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan pada saham tersebut. Otoritas bursa memandang perlu untuk melakukan pendinginan guna menjaga iklim investasi yang sehat.
Harga Saham
Pada perdagangan terakhir sebelum terkena suspensi, Senin (22/12/2025), saham DPUM tercatat ditutup menguat tajam. Harganya melonjak 24.32% atau naik 54 poin. Saat itu, saham emiten ini bertengger di level Rp276 per saham.
